DARUBA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai telah menerima kembali berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur. Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan tersangka inisial HK terhadap dua putri kandungnya ini telah diserahkan kembali oleh penyidik Polres Morotai ke pihak Kejari.
Kini, pihak kejaksaan tengah mempelajari berkas perkara tersebut setelah sebelumnya masih dinyatakan P19.
“Kemarin sudah P19, kemudian penyidik (Polres) sudah memenuhi P19-nya, terus berkas dikembalikan ke kami dan kami terima di tanggal 4 Mei 2026,” ujar Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, Rabu (6/5).
Pihaknya, kata Aldi, sedang mempelajari berkas perkara tersebut dengan waktu selama tujuh hari. Jika seluruh syarat baik formil dan materil telah dipenuhi, maka kasus tersebut masuk ke tahap P21.
“Setelah itu tentu kami bersama penyidik (Polres) akan berkoordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya,” pungkas Aldi. (ula/tan)











