Daerah  

PDAM Morotai Nihil Realisasi PAD, Dirut Fokus Bayar Gaji Karyawan

Fahri Abd Aziz. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai nampaknya masih belum mampu memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagaimana tidak, salah satu instansi yang diupayakan ikut mendongkrak PAD, justru belum menghasilkan apapun sepanjang periode semester pertama tahun 2026. Ini terdata pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang capaian PAD-nya masih nol rupiah alias nihil.

Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, berdasarkan data capaian PAD sepanjangan Januari hingga Juni 2026, PAD Morotai memang mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan capaian pendapatan daerah semester pertama tahun 2025. Data semester I 2025 yakni Rp7.067.209.157, sementara data semester I 2026 mencapai Rp12.132.945.634.

Meski PAD Morotai mulai menunjukan tren yang positif, tapi upaya peningkatannya masih belum maksimal. Sejumlah potensi belum dapat digarap secara baik, terutama pada pemanfaatan sumber daya air yang ditangani oleh PDAM.

Sejauh ini, PDAM memang tidak memberikan pungutan terhadap semua pengguna air. Namun, sejak Januari 2026, tarif air mulai diberlakukan bagi setiap pelanggan. Langkah itu diambil sebagai upaya untuk mendorong peningkatan PAD serta menopang kebutuhan operasional PDAM.

Sekalipun pungutan tersebut mulai berlaku setiap bulan, capaian PAD pada PDAM Morotai masih nihil. Bahkan, berdasarkan rekapan data PAD Pemkab Morotai pada semester pertama 2026, capaian PAD PDAM tidak terinput.

“Kami juga tidak tahu kenapa capaian PAD periode ini belum dimasukkan ke kami. Nanti bisa tanyakan saja ke pihak PDAM,” ujar salah satu pegawai BPKAD Morotai yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/7).

Sementara itu, Plt Direktur Utama PDAM Morotai, Fahri Abd Aziz, ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa tagihan air bagi pelanggan ini tidak dihitung berdasarkan kubikasi, lantaran kebanyakan warga tidak menggunakan meter. Sehingga itu, tagihan untuk pengguna air, umumnya dibebankan Rp52 ribu per bulan.

Menurutnya, pendapatan dari tagihan ini belum bisa disetor ke BPKAD sebagai bagian dari PAD Pulau Morotai, lantaran hasil pungutan itu hanya cukup untuk membayar gaji karyawan.

“Sekarang belum bisa karena dengan tarif yang Rp52 ribu itu saya hanya mampu untuk menyelesaikan gaji karyawan. Jadi saya masih membutuhkan uluran tangan dari pemerintah daerah sebagai subsidi,” ujar Fahri.

Ia mengaku, pihaknya tengah melakukan sejumlah penertiban secara bertahap sejak diberlakukannya pungutan terhadap pelanggan air. Saat ini PDAM Morotai sedang berfokus untuk melakukan pemasangan meter terhadap setiap pelanggan, guna memaksimalkan pelayanan air dan upaya mendongkrak PAD Morotai.

“Kita step by step dulu, tapi kita target tahun ini Desa Juanga dan Pandanga semuanya selesai pemasangan meter. Setelah semua meteran sudah terpasang, baru kita bicara PAD,” pungkasnya. (ula/tan)