Hukum  

Kejati Maluku Utara Sudah Periksa 13 Orang, yang Lain Siap-siap

Kantor Kejati Maluku Utara. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara marathon memintai keterangan sejumlah petinggi Rumah Sakit Chasan Boesoirie dua hari terakhir. Pemeriksaan ini terkait dengan tidak dibayarnya tunjangan tambahan penghasilan (TTP) 900 petugas kesehatan di rumah sakit tersebut.

Kamis (1/9), pihak Kejaksaan Tinggi memeriksa Wakil Direktur (Wadir) Keuangan, Fatimah Abbas, dan Kepala Bidang Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi, Winarsih Abdullah. Pantauan wartawan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, Wadir Keuangan Fatimah Abbas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.04 WIT dan kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 14.00 sampai 17.09 WIT.

Fatimah Abbas saat ditemui tak banyak berkomentar. Ia bilang kedatanganya di Kejaksaan Tinggi ini terkait dengan tuntutan pegawai RSUD. “Kalian sudah tahu tuntutan itu. Ini permintaan keterangan yang pertma,” singkatnya sembari berlalu.

Sementara Kabid Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Winarsih Abdullah saat dicegat wartawan, tak mau berkomentar. “Saya tidak bisa kasih statemen apa-apa,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga dikonfirmasi secara terpisah membenarkan permintaan keterangan tersebut. “Hari ini ada tiga orang yang dimintai keterangan, dua orang dari RSUD CB dan satu dari BPJS Ternate. Hanya saja satu dari BPJS  belum hadir, tapi telah menyampaikan alasan ketidakhadirnya,” katanya.

Richard mengatakan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan data (Puldata) maupun pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Jadi semua pihak yang berkompeten akan diundang untuk dimintai keterangan. “Saya tegaskan ini masih permintaan keterangan, bukan pemeriksaan. Pihak yang dimintai keterangan saat ini sudah 13 orang,” tandasnya.

Sekadar diketahui, permasalahan ini mencuat setelah puluhan pegawai RSUD Chasan Boesoirie menuntut pihak Direksi untuk segera melunasi seluruh tunjangan kinerja 900 petugas kesehatan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang masih menunggak selama 8 bulan.

Tunjangan kinerja yang belum terbayar oleh RSUD itu terhitung tiga bulan di 2020, dua bulan di 2021, dan 2022. Bahkan terdapat pemotongan tunjangan kinerja sepihak oleh menejemen RSUD.

Selain itu, jasa pelayanan BPJS sejak Maret hingga Agustus 2022 ini juga belum terbayarkan. Sementara dana dari BPJS diketahui sudah masuk ke kas RSUD pada Juli 2022. Begitu pula dengan tunjangan kinerja saat hari raya sesuai peraturan Presiden, 50 persen tidak dibayarkan, dan ini terjadi setiap tahun. Puluhan pegawai mengancam akan melakukan mogok pelayanan, jika tunjang tersebut tidak segera dilunasi oleh pihak manajemen RSUD. (gon/tox)