WEDA, NUANSA – Kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, meninggalkan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar api dan kepulan asap.
Di balik insiden tersebut, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana tumpukan ban bekas dalam jumlah besar bisa berada di kawasan industri hingga terbakar tanpa lebih dulu menjadi perhatian serius otoritas lingkungan?
Pertanyaan itu kini diarahkan kepada pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan DLH Kabupaten Halmahera Tengah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aspek lingkungan sesuai kewenangannya.
Sorotan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang Maluku Utara (Pelta Malut).
Direktur Pelta Malut, Maruf Majid, menilai kebakaran tersebut semestinya tidak dilihat sebagai insiden biasa. Menurutnya, peristiwa itu justru membuka pertanyaan mengenai jejak pengawasan sebelum kebakaran terjadi.
“Jangan melihat ini hanya sebagai kebakaran ban. Pertanyaan yang lebih penting adalah, mengapa ban bekas itu bisa menumpuk dalam jumlah besar? Selama ini siapa yang mengawasi dan siapa yang memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan?” ujarnya, Selasa (1/9).
Pelta Malut mempertanyakan bagaimana material berupa ban bekas dapat menumpuk hingga dalam jumlah besar di kawasan industri tanpa memunculkan tindakan pencegahan yang memadai.
Bagi lembaga tersebut, persoalannya bukan semata-mata pada saat api muncul. Justru yang harus ditelusuri adalah kondisi sebelum kebakaran.
Apakah keberadaan tumpukan ban tersebut pernah diperiksa? Apakah pengelolaannya tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan? Apakah terdapat prosedur penyimpanan, pemanfaatan, pengangkutan, atau pengelolaan lanjutan?
Dan yang paling penting, apakah DLH Provinsi Maluku Utara maupun DLH Kabupaten Halmahera Tengah pernah menemukan atau mengetahui kondisi tersebut melalui kegiatan pengawasan lapangan?
“Kalau pengawasan berjalan rutin, tentu harus ada jejaknya. Ada pemeriksaan, ada catatan, ada rekomendasi, ada tindak lanjut. Pertanyaannya sekarang, mana semua itu?” kata Maruf mempertanyakan.
Pelta Malut meminta pemerintah tidak hanya menunjukkan aktivitas pengawasan setelah insiden terjadi, tetapi membuka rekam jejak pengawasan sebelum kebakaran.
Pelta Malut merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan dan pelaksanaan pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan IWIP.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar siapa yang datang setelah kebakaran. Kami ingin tahu siapa yang bertugas mengawasi sebelum kebakaran terjadi,” tegas Maruf.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengawasan lingkungan pada dasarnya tidak semestinya bersifat reaktif.
Jika persoalan baru terlihat setelah terjadi kebakaran, maka pemerintah perlu menjelaskan apakah sistem pengawasan sebelumnya telah berjalan secara efektif.
Pelta Malut juga meminta pemerintah memperjelas rantai tanggung jawab atas keberadaan tumpukan ban tersebut.
Apakah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola kawasan atau perusahaan yang menghasilkan dan menguasai ban bekas tersebut?
Bagaimana posisi perusahaan dalam sistem pengelolaan limbah? Apa status hukum dan lingkungan dari ban bekas tersebut?
Apakah material itu masuk kategori limbah tertentu yang wajib dikelola dengan mekanisme khusus atau memiliki skema pengelolaan lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Pelta Malut, harus dijawab melalui pemeriksaan dan dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa kondisi di kawasan industri aman.
“Jangan sampai ketika terjadi kebakaran semua baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Seharusnya dari awal sudah jelas siapa penghasil, siapa pengelola, siapa yang mengawasi, dan siapa yang wajib melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Pelta Malut mendesak DLH Provinsi Maluku Utara dan DLH Kabupaten Halmahera Tengah membuka hasil pengawasan terhadap kawasan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Selain persoalan pengawasan, Pelta Malut meminta pemerintah menguji dampak kebakaran terhadap kualitas lingkungan.
Pembakaran ban dapat menghasilkan asap dan berbagai polutan. Karena itu, dampak kebakaran terhadap kualitas udara di sekitar lokasi, menurut Pelta Malut, tidak cukup hanya dinilai secara kasatmata.
Pemerintah diminta melakukan pengukuran kualitas udara dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap media lingkungan lain yang berpotensi terdampak.
“Jangan hanya mengatakan asapnya tidak berbahaya tanpa data. Masyarakat berhak mengetahui hasil pengukuran kualitas udara setelah kebakaran,” tandasnya.
Maruf meminta hasil pemeriksaan lingkungan dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dampak insiden tersebut.
Bagi Pelta, padamnya api bukan akhir dari persoalan. Justru setelah kebakaran, pemerintah harus masuk ke tahap yang lebih penting: mengusut penyebab, menelusuri riwayat pengelolaan ban, memeriksa dokumen lingkungan, mengevaluasi pengawasan, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya.
“Jangan sampai persoalan selesai hanya karena apinya sudah padam. Api bisa dipadamkan dalam hitungan waktu, tetapi pertanggungjawaban lingkungan harus dijelaskan,” pungkasnya.
Pelta Malut mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi dan meminta pemerintah memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sebab, kebakaran tumpukan ban di IWIP kini menghadirkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan memadamkan api.
Jika tumpukan ban bekas bisa menumpuk hingga terbakar, di mana pengawasan selama ini berjalan? Dan ketika masalah akhirnya terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab?










