Opini  

Hilirisasi dan Paradoks Halmahera

Chrisvanus Th Lahu.

Oleh: Chrisvanus Th Lahu

______________

Saya sangat terkejut ketika pidato Presiden Prabowo di podium kemarin. Katanya, “ketika saya sampai disini (Di PT IWIP), saya melihat Indonesia cerah, jadi tidak benar yang mereka bilang kalo Indonesia gelap”. Tak lupa juga ia sampaikan agar Perusahaan menjaga udara air untuk tetap bersih. Dalam hati kecil saya berkata “Pak, coba deh keluar dari schedule yang sudah disusun protokoler, kemudian pergi blusukan lima sampai sepuluh kilometer saja dari tempat itu, agar bapak bisa tahu bahwa apa yang disampaikan sungguh sangat bertolak belakang dengan kondisi yang sebenarnya.

Jadi pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 11 proyek hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, sekaligus melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik. Nilai investasinya sekitar Rp180 triliun, dengan janji lebih dari 13 ribu lapangan kerja baru. Seremoni semacam ini selalu pandai memamerkan angka besar. Yang jarang dipamerkan adalah angka yang lebih sunyi, yaitu berapa yang tinggal di Halmahera setelah kapal-kapal bermuatan itu berlayar keluar Maluku Utara.

Pertanyaan itu tidak anti kemajuan. Hilirisasi adalah cita-cita lama republik ini, dan mengolah kekayaan sendiri jauh lebih masuk akal dibanding menjualnya dalam bentuk mentah. Tetapi seperti yang dibilang Simon Kuznets “Kesejahteraan sebuah bangsa nyaris tak dapat disimpulkan dari pengukuran pendapatan nasional.” Artinya, cita-cita yang baik tidak otomatis menghasilkan dampak yang adil. Itu hanya terjadi jika ada yang mengawalnya.

Pertumbuhan yang Tak Selalu Pulang ke Rumah

Secara statistik, Maluku Utara adalah anomali yang mempesona. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi provinsi ini melampaui 20 persen pada 2023, tertinggi di Indonesia. Pada 2025, laju pertumbuhan dilaporkan menyentuh 32,09 persen secara tahunan, dan Halmahera Tengah tercatat sebagai salah satu episentrum industri. Angka sebesar itu nyaris tak punya padanan di provinsi mana pun.

Namun Kuznets, yang merancang sistem pendapatan nasional modern, sudah memperingatkan sejak 90 tahun lalu bahwa angka agregat tidak bisa dibaca sebagai kesejahteraan. Produk Domestik Regional Bruto menghitung nilai barang yang diproduksi di sebuah wilayah, bukan siapa yang memilikinya atau siapa yang menikmatinya. Ketika modal, teknologi, dan sebagian besar laba berasal dari luar daerah, pertumbuhan dua digit bisa berjalan seiring dengan dapur warga yang tetap dingin.

Paradoks yang Dicatat BPS

Jika pertumbuhan adalah kabar baiknya, data kemiskinan adalah catatan kakinya yang tak enak dibaca. Menurut BPS, pada 2025 persentase penduduk miskin di Halmahera Timur sekitar 10 persen dan di Halmahera Tengah sekitar 9 persen, dua tertinggi di Maluku Utara. Kabupaten yang mesin industrinya paling kencang justru berada di urutan atas kemiskinan, sementara Halmahera Selatan dan Halmahera Utara berada di kisaran 4 persen. Jatam, dalam laporannya tentang IWIP, mencatat indeks kedalaman kemiskinan Halmahera Tengah naik dari 1,36 pada 2022 menjadi 1,80 pada 2023. Artinya, yang miskin bukan hanya masih ada, tetapi sebagian bergerak makin jauh dari garis kemiskinan.

Fenomena ini bukan hal baru dalam literatur ekonomi pembangunan. Sejak Richard Auty (1993) memperkenalkan istilah resource curse, dan Jeffrey Sachs serta Andrew Warner (1995) menunjukkan hubungan negatif antara ketergantungan pada sumber daya alam dan pertumbuhan jangka panjang, ekonom berulang kali menemukan bahwa kekayaan bumi kerap gagal diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang merata. Kegagalan itu jarang disebabkan oleh kurangnya sumber daya. Ia lahir dari lemahnya tata kelola.

Seperti yang di sebutkan Amartya Sen, seorang ekonom dan peraih Nobel Development as Freedom tahun 1999 bahwa “Pembangunan dapat dipandang sebagai proses memperluas kebebasan nyata yang dinikmati manusia.” Ukuran zen ini artinya, hilirisasi baru layak disebut pembangunan jika warga Weda, Lelilef, dan Gemaf dan warga lingkar tambang lainnya memiliki lebih banyak pilihan hidup seperti bekerja dengan layak, berobat, menyekolahkan anak, dan tetap bisa menggantungkan hidup pada kebun serta laut. Jika yang bertambah hanya jumlah pabrik dan nilai ekspor, itu pertumbuhan, bukan pembangunan.

Di titik inilah Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi ujian. DBH sumber daya alam minerba ditransfer ke daerah dan menjadi bagian dari APBD provinsi, APBD kabupaten, hingga dana desa. Secara nasional, realisasi DBH pada 2016–2020 rata-rata mencapai Rp94,06 triliun per tahun, tetapi nilainya sangat bergantung pada fluktuasi harga komoditas dan skema pembagian yang ditetapkan pusat. Sebagian besar nilai tambah hilirisasi, berupa pajak, bea, dan laba korporasi, tidak bersifat bagi hasil dan mengalir ke luar daerah.

Pemerintah pusat pernah menyindir pemerintah daerah karena wilayah tambang tetap miskin. Sindiran itu ada benarnya, tetapi tidak lengkap. Daerah memang kerap lemah dalam perencanaan dan transparansi belanja. Pusat pun memegang kendali atas formula dan perizinan. Dua pihak yang saling menunjuk tidak akan menghasilkan jalan baru. Padahal yang dibutuhkan warga sederhana saja, laporan terbuka tentang berapa DBH yang masuk ke Maluku Utara, serta apa yang sudah dibangun dari pendapatan itu.

Ruang Hidup yang Menyempit

Beban terberat justru ditanggung ruang hidup. Laporan koalisi masyarakat sipil yang dikutip Mongabay mencatat 58 izin konsesi tambang nikel di Maluku Utara seluas 262.743 hektare, belum termasuk kawasan IWIP dan perusahaan raksasa lainnya. Di Halmahera Tengah, konsesi nikel menutupi hampir separuh luas kabupaten. Data Global Forest Watch memperlihatkan Halmahera Tengah kehilangan sekitar 26.100 hektare tutupan pohon sepanjang 2001–2022, dan Halmahera Timur sekitar 56.300 hektare. Dan minggu ini, Investasi masuk 180 triliun yang siap mengeruk ruang hidup masyarakat serta keanekaragaman hayati yang ada disana.

Kalimat Rachel Carson “Di alam, tak ada yang berdiri sendiri.” terasa seperti diagnosis untuk Halmahera. Hutan yang gundul mengubah sungai, sungai membawa lumpur ke pesisir, dan pesisir adalah tempat nelayan menggantungkan hidup. Warga di sejumlah desa lingkar tambang telah melaporkan tangkapan ikan yang menurun dan diduga tercemar. Klaim itu semestinya diuji secara independen dan hasilnya dibuka ke publik, bukan dibiarkan jadi perdebatan antara korporasi dan keluhan warga.

Tekanan sosial menyusul. IWIP sudah menyerap sekitar 100 ribu pekerja per hari ini, dan 13 ribu tambahan akan datang. Lelilef, Gemaf, dan sekitarnya kian padat. Apa apa jadi mahal, harga kebutuhan pokok naik, dan perkelahian di kawasan industri bukan lagi berita yang mengejutkan. Kepadatan tanpa kesiapan layanan publik hanya memindahkan masalah dari ruang rapat investor ke gang-gang permukiman.

Syarat Sebuah Hilirisasi yang Adil

Ada tiga syarat yang tidak bisa ditawar. Pertama, transparansi DBH, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan hasil pemantauan air, udara, dan laut harus dapat diakses publik. Kedua, kapabilitas lokal, orang Maluku Utara harus naik kelas dari buruh kasar ke posisi teknis dan manajerial, dan UMKM harus masuk rantai pasok industri. Ketiga, masa depan setelah tambang. Nikel punya umur, dan ekonomi pertanian, perkebunan, dan perikanan Halmahera tidak boleh dikorbankan demi angka hari ini.

Rp180 triliun akan tercatat dalam sejarah sebagai angka. Apakah ia juga tercatat sebagai kemajuan, itu ditentukan di tempat yang tidak pernah masuk panggung peresmian. Entah di ruang-ruang kelas sekolah, di dermaga nelayan, dan di kebun-kebun yang masih harus berbuah setelah tambang berhenti. Bila angka sebesar itu hanya memperlebar jarak antara yang kaya dan yang miskin, kita tidak sedang menghilirkan kemakmuran. Kita sedang menghilirkan ketimpangan. (*)