Hukum  

Polisi Kantongi Nama 3 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Program PIID-PEL di Halbar

Mapolres Halmahera Barat.

JAILOLO, NUANSA – Polres Halmahera Barat segera menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019.

Penetapan tersangka tersebut akan dilakukan setelah penyidik menuntaskan gelar perkara di Polda Maluku Utara. Dalam perkara dengan total anggaran sekitar Rp1,4 miliar itu, salah satu calon tersangka diduga merupakan mantan anggota DPRD Halmahera Barat yang berperan sebagai pihak penyedia.

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Prayuda Bima, mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengantongi tiga calon tersangka. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan berkas perkara tidak berulang kali dikembalikan untuk dilengkapi.

“Calon tersangkanya masih tiga. Kami sambil koordinasi dengan jaksa agar P-19 tidak berulang-ulang. Jadi, untuk penetapan tersangkanya nanti setelah selesai gelar perkara di Polda Maluku Utara,” ujar Prayuda, Selasa (13/10).

P-19 merupakan pemberitahuan dari jaksa kepada penyidik bahwa berkas perkara masih memerlukan kelengkapan sebelum dapat dinyatakan lengkap.

Mantan Anggota DPRD Diduga Terlibat

Sebelumnya, Prayuda menjelaskan, tiga calon tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang berkaitan dengan Tim Pelaksana Kegiatan Kelompok (TPKK) dan satu orang dari pihak penyedia barang atau jasa.

Pihak penyedia tersebut diduga merupakan mantan anggota DPRD Halmahera Barat. Meski demikian, status ketiganya masih sebagai calon tersangka hingga penyidik secara resmi menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penyidik masih melakukan tahapan koordinasi dan pendalaman sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.

Dalam perkembangan penyidikan, Prayuda mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara PIID-PEL tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar lebih dari total anggaran sekitar Rp1,4 miliar pada 2019.

Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan bukti pengadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, foto-foto yang digunakan sebagai bukti pengadaan diduga merupakan dokumentasi barang milik pemerintah, bukan bukti yang mencerminkan pengadaan dalam program tersebut.

“Dugaan kerugian negara saat ini Rp1,1 miliar sekian. Dugaannya fiktif, bahkan foto-foto bukti itu barang pengadaan pemerintah, tetapi dijadikan bukti pengadaan,” ungkapnya.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu dibuktikan melalui alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Lima Kali Gelar Ekspose, 52 Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Prayuda menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi PIID-PEL telah melalui lima kali gelar ekspose. Penyidik juga telah memeriksa 52 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, termasuk masyarakat, kelompok pelaksana kegiatan, dan kelompok kerja (Pokja).

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli di bidang Perbendaharaan Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli kualitas dan kuantitas pekerjaan atau Quantity Surveyor.

Keterangan para saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian, termasuk mendalami pelaksanaan program, mekanisme pengadaan, serta kesesuaian antara penggunaan anggaran dan kegiatan yang dilaksanakan.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menunggu Gelar Perkara di Polda Maluku Utara

Dengan rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta koordinasi dengan BPKP dan kejaksaan, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PIID-PEL kini berlanjut pada tahapan menuju penetapan tersangka.

Gelar perkara di Polda Maluku Utara menjadi tahapan yang akan dilalui sebelum penyidik menetapkan tiga pihak yang selama ini masuk dalam daftar calon tersangka.

Polres Halmahera Barat berharap koordinasi dengan pihak terkait dapat membuat proses hukum berjalan efektif, sekaligus meminimalkan kemungkinan berkas perkara dikembalikan berulang kali karena kekurangan persyaratan.

Hingga penetapan resmi dilakukan, ketiga pihak tersebut masih berstatus calon tersangka dan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. (adi/tan)