Hukum  

Surat Kabar Malut Post Digugat Eks Karyawan

Aksal Muin (kedua kanan) bersama pengurus DPD SPN Maluku Utara

TERNATE, NUANSA – Satu dari sekian banyak mantan karyawan surat kabar Malut Post, akhirnya menggugat perusahaan media tersebut. Mantan karyawan yang dimaksud adalah Aksal Muin. Kurang lebih dua tahun bekerja di Malut Post, ia bertugas sebagai wartawan liputan hukum dan kriminal.

Langkah Aksal itu didampingi Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Maluku Utara (Malut). Sofyan Abubakar selaku penanggung jawab Sekretaris DPD SPN Malut mengatakan, apa yang dilakukan Malut Post terhadap mantan karyawan/wartawan tidak sesuai prosedur Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan.

“Kami akan melayangkan surat perundingan Bipartit kepada Malut Post untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),”ujarnya dalam rilis yang diterima. Senin (4/10) tadi.

Menurut Sofyan, mantan karyawan tersebut tidak ada kesalahan. Langkahnya tidak bertentangan dengan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut juga hadir untuk bersama-sama mendampongi dan menyelesaikan masalah ini. “Kami dari SPN dan KAI siap mendampingi bersangkutan,” tegasnya.

Lanjut Sofyan, jika perundingan Bipartit tidak mendapat solusi atau gagal, maka dari SPN Malut menindak lanjuti ke Tripartit yaitu Dinas Ketenagakerjaan. Tetapi kalau di Dinas Ketenagajeraan tidak mendapatkan solusi atau gagal lagi, selanjutnya tindak lanjuti ke Pengadilan Hubungan Indutrial. “Iya. Kalau di Disnaker gagal akan berlanjut ke pengadilan,” jelasnya. Selain Aksal, sejumlah mantan karyawan lainnya juga akan mengikuti jejak Aksal untuk menggugat Malut Post. (rii)