TERNATE, NUANSA – Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut), sejauh ini belum lengkap. Tiga tersangka tersebut juga tidak ditahan.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah IY selaku mantan Kadikbud, ZH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja 1 pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta IR selaku Direktur PT. Tamalanrea Karsatama. Status tersangka IR gugur karena memenangkan praperdilan baru-baru ini.
Akhir-akhir ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terus berupaya memperkuat materi penyidikan dengan cara memeriksa saksi –saksi tambahan dan mengumpulkan bukti lainnya. Kamis (3/6), penyidik Kejati kembali memeriksa ZH, RZ dan IR sebagai saksi. Selain diperiksa sebagai saksi, status ZH dan RZ adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 sebesar Rp 7,8 miliar.
Pemeriksaan tersebut diakui Kasi Penkum, Richart Sinaga. “Benar ada pemeriksaan saksi. Harusnya empat orang yang dipanggil untuk diperiksa, tapi IY berhalangan karena sakit,” jelasnya.
Kejati kelihatannya harus memperkuat penyidikan, setelah kalah praperadilan dari IR. Setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, status IR yang awalnya tersangka, resmi dicabut. Penyidik Kejati masih harus menemukan novum (bukti baru) jika ingin menjerat IR kembali.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan Kapal Nautika di Dikbud Malut itu diperuntukkan di SMK swasta di Kebupaten Halmahera Timur. Sedangkan pengadaan alat simulator ditempatkan di SMK 1 Halmahera Barat, SMK Sanana dan SMK 1 Halmahera Selatan. (ano)