Daerah  

Penggunaan Anggaran 2020 di Pemprov Diduga Bermasalah

Kantor Gubernur Maluku Utara. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Tata kelola pemerintahan di Pemprov Maluku Utara (Malut), kelihatannya belum baik. Bukan tidak mungkin hal itu berdampak buruk pada tata kelola keuangan.

Pengelolaan anggaran tahun 2020 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov, diduga bermasalah. Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara menemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak efektif tersebut.

Hasil kerja Pansus LKPJ (laporan keterangan pertangggungjawaban) Gubernur, telah disampaikan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Malut, Rabu (16/6). Pansus menemukan ada indikasi ada perbedaan data antara realisasi fisik dan keuangan dengan data realisasi pada LKPJ.

Berdasarkan temuan itu, Pansus merekomendasikan kepada Indpektorat Malut untuk melakukan audit internal terhadap pertanggungjawaban keuangan sejumlah SKPD di Pemprov Malut.

Anggota DPRD dari Partai Perindo, Erwin Umar, yang juga sebagai juru bicara pansus membeberkan, setidaknya ada sejumlah OPD yang pengelolaan anggarannya diduga bermasalah. OPD yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan, RSUD Chasan Boesorie, Dinas PMD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindag, dan sejumlah OPD lainnya.

Dinas Kesehatan

Pada Dinas Kesehatan, terdapat perbedaaan data realisasi fisik dan keuangan dengan data realisasi pada dokumen LKPJ. Dana refocusing sebesar Rp 23 miliar, direalisasi Rp 16 miliar. Belum jelas peruntukannya dan diduga tidak tepat sasaran sesuai tupoksi OPD.

Bahkan belum jelas pula penggunaan kegiatan refocusing pada pengadaan media Covid-19 senilai Rp 1,3 miliar lebih. Belum jelas maksud kegiatan refocusing pada pemantauan dan evaluasi tenaga kontrak penanganan pendemi Covid-19 di tempat karantina sebesar Rp 417 juta.

Selain itu, kegiatan refocusing pada sosialisasi dan pemantauan ibu hamil, bayi, balita, remaja dan lansia dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Ternate senilai Rp 504 juta pun tidak jelas penggunaannya. Sebab diketahui saat itu tidak diperkenankan kegiatan sosialisasi secara tatap muka.

“Maka dari itu, Pansus LKPJ DPRD Malut merekomendasikan kepada Gubernur segera memerintahkan Inspektorat untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penggunaan dana refocusing di Dinas Kesehatan. Gubernur juga segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan terkait belum optimalnya pelayanan rumah sakit di Sofifi,” ujar Erwin dalam laporan Pansus.

RSUD Chasan Boesoirie

Hal yang sama juga ditemukan Pansus pada RSUD Chasan Boesoirie. Di mana data yang disajikan dalam dokumen LKPJ berbeda dengan penjelasan Direktur RSUD Chasan Boesoirie. Status RSUD Chasan Boesoirie sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum dijalankan sepenuhnya.

Penganggaran belanja yang berasal dari pemerintah provinsi tidak fleksibel penggunaannya sesuai kebutuhan RSUD. Direktur RSUD juga belum mampu menjelaskan pendapatan BLUD tahun 2020. Status piutang RSUD Chasan Boesoirie yang berasal dari layanan kesehatan masyarakat belum dijelaskan dalam LKPD.

Untuk itu, Pansus LKPJ Gubernur merekomendasikan pimpinan DPRD agar membentuk Pansus BLUD RSUD Chasan Boesoirie agar mengidentifikasi permasalahan pengelolaan BLUD RSUD Chasan Boesoirie.

Pansus juga merekomendasikan kepada Gubernur segera memerintahkan kepada Kepala BPKPAD untuk memastikan piutang RSUD Chasan Boesoirie dan segera dilakukan pelunasan.

DPMD

Dugaan masalah pengelolaan anggaran juga terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dimana terdapat perbedaan data realisasi keuangan dan fisik dengan data yang tersaji pada dokumen LKPJ. Penyerapan anggaran belanja langsung pada DPMD direalisasikan sebesar Rp 888 juta atau 22.36 persen dari total anggaran sebesar Rp 3,9 miliar.

Penyerapan anggaran sangat rendah, tetapi DPMD tidak dapat menjelaskan permasalahan penyerapan anggaran dan solusi penanganan masalah tersebut. Dari dana realisasi tersebut terdapat kegiatan rapat koordinasi teknis sebesar Rp 254 juta dan program pelayanan administrasi kantor sebesar Rp 507 juta.

Dengan demikian, DPMD tidak efektif dalam menjalankan prograam dan kegiatan tahun 2020. Atas permasalahan tersebut, maka Pansus merekomendasikan kepada Gubernur segera melakukan evaluasi kinerja Dinas PMD. Kepada Kepala Dinas PMD agar menjalankan program dan kegiatan secara efektif dan efisien.

Dinas Komunikasi dan Informasi

Untuk Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, terdapat anggaran belanja langsung sebesar 3,8 miliar dan realisasi anggaran sebesar Rp 3,4 miliar. Anggaran yang sangat kecil tidak mampu dimaksimalkan hasil outcome program dan kegiatan. Selain itu, terdapat perbedaaan data realisasi fisik dan keuangan dengan dengan data realisasi pada dokumen LKPJ.

Kegiatan pembangunan satu data Maluku Utara Sebesar Rp 299 juta belum jelas output dan outcome kegiatannya. Sehingga, Pansus LKPJ merekomendasikan agar Pemprov Malut harus fokus terhadap penyediaan jaringan internet untuk mendukung pelaksanaan e-Government.

”Saudara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian segera mengimplementasi program satu data Maluku Utara, untuk dapat menghasilkan data yang valid dan akurat serta update,” tutur Erwin.

Disperindag

Untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), terdapat realisasi belanja langsung sebesar Rp 2,25 miliar lebih atau 66,22 persen dari total anggaran belanja langsung sebesar Rp 4,4 miliar. Realisasi anggaran belanja langsung rendah dengan output dan outcome kegiatan yang tidak jelas.

Realisasi anggaran belanja yang bersumber dari APBD khususnya program penumbuhan dan pengembangan industri kecil menengah dan aneka, tidak dapat dijelaskan berapa jumlah IKM yang menjadi sasaran pengembangan dan penyebarannya di Maluku Utara. Terdapat program pengembangan IKM yang sama yang dibiayai oleh APBD dengan realisasi anggaran sebesar 446 juta.

Pada masa pendemi Covid-19, seharusnya Disperindag melakukan program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan penyehatan ekonomi industri kecil dan menengah (IKM). Atas permasalahan tersebut, maka Pansus LKPJ merekomendasikan Disperindag harus transparan dan akuntabel dalam pengembangan IKM di Maluku Utara. (ano)