Hukum  

Karena Wali Kota Mangkir, Penyidikan Kasus Haornas Tersendat

Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Mangkirnya Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dari pemanggilan pertama penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada pekan lalu, membuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran hari olahraga nasional (Haornas) tersendat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Pendi Pijabat mengakui bahwa proses hukum kasus Haornas sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan yang artinya penyidikan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Hanya karena Wali Kota belum memenuhi panggilan Kejari, maka penyidik belum bisa merampungkan barang bukti yang sudah ditemukan penyidik selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Tinggal Pak Wali yang akan dimintai keterangan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate pada waktu itu. Kalau sudah dimintai keterangan, selanjutnya penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti,” jelas Kajari Ternate.

Selain itu, kata Pendi, pihaknya juga sementara ini mengumpulkan bukti yang mengarah pada kerugian negara dari dugaan korupsi Haornas. Untuk konteks itu, Kejari masih berpatokan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kajari menambahkan, dari sekian kasus dugaan korupsi di Maluku Utara, kasus Haornas juga disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus anggaran Haornas pihaknya telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK.

“Kasus se-Maluku Utara telah disupervisi, termasuk kasus dugaan korupsi kegiatan Haornas. Karena pada saat menerbitkan SPDP kita selalu kirim ke KPK. Perkembangan kasus ini ikut dipantau KPK. Kalau sudah penyidikan itu pasti sudah disupervisi,” jelasnya. ujarnya. Sebagaimana diketahui, kegiatan Haornas tahun 2018 dianggarkan menggunakan APBD Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar dan APBN senilai Rp 2,5 miliar. (kov)