Hukum  

Citra Polri Tercoreng, Perenggut Kesucian Gadis 16 Tahun Dipecat

Mapolda Malut

TERNATE, NUANSA – Citra Polri kembali tercoreng. Kali ini Briptu NI, anggota Polsek Jailolo Selatan, Kabupten Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadi penyebabnya. Oknum polisi itu tega merenggut kesucian seorang remaja wanita pada 14 Juni 2021. NI melakukan aksi bejatnya di Mapolsek Jailolo Selatan.

Akibat perilaku bejatnya tersebut, Briptu NI terpaksa dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tidak hanya itu, oknum polisi yang sudah berdinas sekitar tujuh tahun itu (juga) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah peristiwa itu terkuak ke publik, Polda Maluku Utara kelihatannya menaruh perhatian serius pada proses hukum oknum polisi itu. “Penyidik Reskrimum Polda telah melakukan banyak hal terkait ketegasan hukum. Sekitar sembilan saksi sudah diperiksa. Juga ada permintaan visum pada dokter,” jelas Kabid Humas Polda, Kombes (Pol) Adip Rojikan.

Adip menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada oknum polisi yang melakukan pelanggaran, termasuk asusila. Sementara ini Propam Polda juga memeriksa sejumlah oknum polisi.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Kapolsek Jailolo Selatan juga dimintai keterangan Propam Polda. Salah satu anggota Provost Polsek Jailolo Selatan berinisial R juga diperiksa. Sebab, R diduga mengarahkan korban agar meminta uang ganti rugi kepada pelaku sebesar Rp 2 juta.

Kasus mencoreng nama baik institusi Polri ini bahkan mendapat respons Kapolri Jenderal Polisi, listyo Sigit Prabowo. Kabarnya, ia sudah melayangkan surat perintah ke Kapolda agar segera mengevaluasi kinerja sejumlah perwira di Polres Halmahera Barat. Terkait dengan hal ini, Polda Malut belum angkat bicara.(aby)