TERNATE, NUANSA – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polri bukan hanya terjadi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), tetapi diduga terjadi juga di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Oknum anggota Polri berinisial AG diduga memperkosa seorang gadis remaja berusia 16 tahun, sebut saja LL. Korban merupakan adik kandung istri pelaku. AG diketahui bertugas di Satuan Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Tidak hanya itu, adik dari korban LL yang masih berusia 15 tahun, JJ, pun dicabuli, dengan cara bagian sensitifnya diraba-raba pelaku hingga berulang-ulang kali. Pemerkosaan terhadap JJ yang berusia 16 tahun terjadi pada Agustus 2020.
Masalah ini baru terungkap ke publik beberapa hari lalu, di mana pihak keluarga mengadukan ke Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Halmahera Utara (Halut). “Ternyata ini sudah dilaporkan ke Polsek Kao dan Polres Halut. Tetapi karena pelaku ini bertugas di Polres Halteng, sehingga belum diproses tuntas. Sekarang keluarga sudah sepakat untuk buat laporan di Polda,” jelas Yulia Pihang, FSKKS yang mendampingi kedua korban.
Kedua korban telah menceritakan apa yang dilakukan oknum polisi itu kepada mereka. Cerita dua korban tersebut telah dirampungkan dan akan dibuat dalam laporan ke Polda Malut. “Korban berusia 16 itu diperkosa di salah satu pantai di Halut. Saat itu malam hari pukul 01.00, pelaku mengajak kedua korban untuk makan di luar. Padahal hanya modus saja, justru pelaku arahkan mobil ke pantai dan memperkosa korban LL di hadapan JJ,”jelas Yulia mengulang cerita kedua korban.
“Saat mereka tiba di pantai, korban JJ minta izin untuk buang air kecil. Tinggal pelaku dengan LL. Pelaku kemudian berkata pada LL, boleh kakak minta adik punya harga diri. Saat itu LL tidak mau. Kemudian pelaku menjatuhkan korban dan memperkosanya,” lanjut Yulia.
Tidak hanya LL, justru JJ juga jadi korban. Korban JJ diraba-raba pelaku hingga berulang kali. Kejadian pertama terjadi pada 2019, di mana korban diajak ke Kota Tidore Kepulauan. Memanfaatkan rumah kosong, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba korban di ruang tamu. Pelakuan kedua pelaku terhadap korban terjadi di kosan pelaku di Kota Tidore Kepulauan.
Saat balik ke Halmahera Utara, pelaku masih juga melancarkan aksi bejatnya. Bahkan, istrinya berinisial ML, ikut membantu oknum polisi itu saat mencabuli korban. Pada satu malam, korban dipanggil istri pelaku yang tidak lain adalah kakak korban.
Saat korban masuk ke kamar, pelaku yang diketahui sebagai anggota polisi itu sudah berada di kamar. Pelaku langsung melancarkan aksinya dan disaksikan istri pelaku. Pencabulan terakhir yang dialami JJ terjadi pada 2 Mei 2021. Seperti biasa, pelaku melancarkan aksinya yang diketahui istrinya.
“Kami sudah bersama dengan Daurlama Maluku Utara mengadvokasi masalah. Kasus ini dilaporkan ke Polda. Pihak keluarga sudah sepakat. Kami berharap proses hukum berjalan dengan baik dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” harap Yulia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik itu dari Polres Halut atau Polda Malut.
Sementara itu, siang tadi (29/6) pengurus FSKKS Maluku Utara dan sejumlah aktivis perempuan melakukan aksi penggalangan dana untuk kedua korban. Selain itu, aktivis perempuan juga sudah berkoordinasi dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Maluku Utara dalam rangka pendampingan kedua korban.(kov)