Hukum  

KNPI: Pelaku Pemerkosaan Harus Dihukum Berat

Mapolda Malut

TERNATE, NUANSA – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi, AG, mendapat respons publik. AG yang tidak lain ada penyidik di Polres Halmahera Tengah (Halteng) diduga memperkosa gadis berusia 16 tahun, JJ, yang merupakan adik dari istrinya.

Tidak hanya JJ, AG juga diduga mencabuli LL, gadis berusia 15 tahun yang termasuk adik dari istrinya. Masalah ini sementara diusut Polres Halmahera Utara (Halut). “Kami baru ketahui kasus ini. Penyidik Polres Halmahera Utara sudah memproses dan di-back up Polda Malut,” jelas Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Adip Rojikan.

Sekretaris KNPI Maluku Utara, M Ardiansyah mendesak Polda Malut mengusut serius dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut. AG setidaknya disanksi tegas, seperti sanksi yang dikenakan kepada oknum polisi yang memperkosa gadis 17 tahun di Halmahera Barat (Halbar).

Selain dipecat dari Polri, harus ada sanksi yang lebih tegas, sehingga menjadi efek jera untuk polisi-polisi lain di Maluku Utara. Jika sanksi yang diberikan kepada oknum polisi bermasalah itu tegas, maka sudah pasti polisi-polisi di Maluku Utara sadar bahwa semua warga negara diberlakukan sama di mata hukum, termasuk anggota polisi.

“Setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan harus diinformasikan ke publik, sehingga Polda dianggap tidak melindungi oknum polisi yang diduga bermasalah tersebut. Bila perlu Kapolda Malut yang keluar untuk bicara. Kalau Kapolda yang bicara, ada kepuasan tersendiri dari publik,” ujar Ardiansyah menyarankan.

Sekretaris KNPI juga meminta Ikatan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Maluku Utara untuk mendampingi korban asusila, apalagi para korban masih berusia remaja. Pemerintah daerah juga tidak boleh berdiam diri. Gubernur Malut harus angkat bicara untuk memberikan kenyaman kepada perempuan.

Sekadar diketahui, oknum anggota Polri berinisial AG diduga memperkosa LL di salah satu pantai di Halmahera Utara. Korban merupakan adik kandung istri pelaku. AG diketahui bertugas di Satuan Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Tidak hanya itu, adik dari korban LL yang masih berusia 15 tahun, JJ, pun dicabuli, dengan cara bagian sensitifnya diraba-raba pelaku hingga berulang-ulang kali. Pemerkosaan terhadap JJ yang berusia 16 tahun terjadi pada Agustus 2020.

Masalah ini beru terungkap ke publik beberapa hari lalu, di mana pihak keluarga mengadukan ke Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Halmahera Utara (Halut). “Ternyata ini sudah dilaporkan ke Polsek Kao dan Polres Halut. Tetapi karena pelaku ini bertugas di Polres Halteng, sehingga belum diproses tuntas. Sekarang keluarga sudah sepakat untuk buat laporan di Polda,” jelas Yulia Pihang, FSKKS yang mendampingi kedua korban.

Kedua korban telah menceritakan apa yang dilakukan oknum polisi itu kepada mereka. Cerita dua korban tersebut telah dirampungkan dan dibuat dalam laporan ke Polda Malut. Kedua korban sementara didampingi FSKKS dan Daurmala.(kov)