TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman telah mencopot Risval Tri Budianto dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Pencopotan tersebut berdasarkan keputusan Wali Kota nomor: 821.2/KEP/2043/2021.
Tauhid menadatangani surat tersebut dan menegaskan, Risval diberhentikan terhitung tanggal 9 Juli 2021. Dari jabatan Kepala Dinas PUPR, Risval dipindahkan ke fungsional PUPR.
Pada surat yang keputusan Wali Kota itu menegaskan, pemberhentian terhadap Risval berdasar pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 3 ayat (17) dan pasal 4 ayat (11) tentang kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun begitu, dalam surat keputusan Wali Kota juga ditekankan, apabila di kemudian terhadap kekeliruan dalam keputusan itu, maka akan perbaikan sebagaimana mestinya.
Risval sendiri mengaku sudah menerima surat keputusan Wali Kota Ternate. Menurutnya, ia juga mendapat undangan untuk mengikuti uji kompetensi pada Senin (12/7). “Tapi karena saya sudah dicopot, maka undangan terhadap saya itu batal juga,” akunya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemkot Ternate belum dapat dikonfirmasi, salah satunya terkait dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) menyangkut pergantian pejabat eselon II.
Kabarnya, Risval digantikan oleh Isnain Pansiradju yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota. Isnain pernah juga menjadi Kadis PUPR di masa pemerintahan Wali Kota Burhan Abdurahman.(kov)