TERNATE, NUANSA – Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran hari olahraga nasional (Haornas), Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman akhirnya meminta tim penasehat hukumnya (PH) untuk angkat bicara. PH Tauhid adalah Fahrudin Maloko dan Ahmad Djabid.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (13/7), tim PH Tauhid bahkan menjelaskan sejauh mana keterlibatan orang nomor satu di Pemkot Ternate tersebut. Intinya, Tauhid dianggap tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas.
Ketua Tim Hukum M. Tauhid Soleman, Fahruddin Maloko menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 22 menyebutkan, secara ex officio dipimpin langsung Sekretaris Kota (Sekkot) yang juga sebagai Ketua tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, justru yang harus bertanggung jawab penuh adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Keuangan dan Kepala Bappeda, bukan Tauhid yang saat itu menjabat Sekkot. “Dalam pengelolaan anggaran Haornas itu ada panitinya, sehingga posisi Sekkot saat itu tidak tahu menahu kebutuhan kegiatan ketika itu,” jelasnya.
Fahrudin kembali menegaskan, posisi Sekkot ketika itu hanya menjalankan tugas sebagai Ketua TAPD berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 dan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan di lapangan adalah panitia kegiatan. “Jadi secara hukum menurut kami, dalam kasus Hoarnas ini M. Tauhid Soleman tidak ada pertanggungjawaban di situ, karena Tauhid hanya TAPD,” tegasnya lagi.
Fahrudin mengaku yakin bahwa penyidik Kejari Ternate juga memahami sejauh mana keterlibatan Tauhid Soleman dalam pengelolaan anggaran Haornas tahun 2018 tersebut. Sementara itu, terkait dengan ketidakhadiran Tauhid pada pemanggilan penyidik, kata Fahrudin, karena Wali Kota masih fokus pada penanganan covid-19.
Sejauh ini Pemkot Ternate sedang menghadapi pandemic, sehingga secara moril maupun secara hukum, kepala daerah, harus selalu ada. Apalagi saat ini Kota Ternate masuk dalam zona merah. “Tapi pada prinsipnya pak Wali Kota akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Namun karena saat ini kondisi masih pandemi, Wali Kota masih butuh kesiapan untuk memenuhi panggilan tersebut,” terangnya.
Sementara Ahmad Djabid menambahkan bahwa kegiatan Haornas saat itu posisi Pemkot Ternate itu sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan ini merupakan kegiatan nasional yang kebetulan dilaksankan di Ternate.
“Kedudukan pak Tauhid Soleman selaku Ketua TAPD dalam fungsi pengelolaan dan perencanaan itu normal. Dalam pengelolaan ini ditegaskan bahwa harusnya kepada dinas atau tim mana yang mengelola anggaran ini, karena ini berkaitan dengan olahraga yang kemungkinan besar dinas terkait yang mengajukan kebutuhan yang direncanakan pada saat itu,” ujarnya.
Ahmad menjamin pada pemanggilan ketiga nanti, Wali Kota akan hadir untuk diperiksa penyidik Kejari Ternate. “Selaku tim hukum kami juga dukung dan sangat berterima kasih kepada penyidik Kejari sudah sekian banyak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk Wali Kota yang rencananya dipanggil sebagai saksi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, kegiatan Haornas yang digelar di Ternate tahun 2018 dengan anggaran terdiri dari Rp 2,8 miliar APBD dan 2,5 miliar APBN. Lebih dari lima saksi telah diperiksa penyidikan Kejaksaan. Dari saksi-saksi yang diperiksa, sudah termasuk utusan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (kov)