TERNATE, NUANSA – Salah seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial AD, berstatus tersangka kasus dugaan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) fecebook. Kasus yang diusut penyidik Polda Malut ini berkas tersangka AD sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Meskipun sudah dinyatakan lengkap, tetapi penyidik Polda belum melakukan penyerahan tahap dua ke Kejati. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati, Saiful Bahri mengatakan, hingga kini pihaknya menunggu menyerahan tahap dari Polda Malut. “Kami selalu menunggu, tetapi sampai hari ini belum diserahkan,” akunya.
Menurut Saiful, Kejati juga telah berkoordinasi dengan Polda agar berkas kasus dan tersangka segera diserahkan ke Kejati (tahap dua). “Kami terus upaya supaya berkas segera dikirim ke kami,” harapnya.
Jika dalam waktu dekat Polda Malut menyerahkan tahap dua ke Kejati, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati melimpahkan berkas AD ke Pengadilan untuk disidangkan.
Sekadar diketahui, AD yang merupakan politisi PDIP itu ditetapkan tersangka pada 26 Agustus 2020 lalu. AD dilaporkan oleh pelapor Hj. Fayakun pada 9 April 2020. AD menuduh korban melakukan perbuatan pencurian dan menulisnya di akun facebook. (kov)