Hukum  

Hasil Audit Sudah Ada, Tersangka Kasus DD Taliabu Sulit Lolos

Kombes (Pol) Alfis Suhaili. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu kelihatannya menguras energi Polda Maluku Utara (Malut), khususnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Pasalnya, setelah menetapkan mantan Kepala Perbendaharaan Kas Daerah Taliabu, ATK alias Agung sebagai tersangka, penyidik Polda menghadapi satu kendala lagi, yakni hasil audit.

Tersangka Agung informasinya memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Taliabu. Selain itu, Agung juga kabarnya menikah dengan salah satu Kader Partai Demokrat Maluku Utara. Upaya Polda Malut untuk mendapat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah tercapai. Pekan lalu hasil audit dari BPK telah diterima Polda Malut. Dalam hasil audit menegaskan, terdapat kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Dana Desa pada tahun 2017.

Dir Reskrimsus Polda, Kombes (Pol) Alfis Suhaili mengakui bahwa pihaknya sudah mendapat hasil audit dari BPK. Hasil pemeriksaan, kata Alfis, akan dikonfirmasikan dengan ahli, kemudian dijadikan referensi dalam pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait. “Untuk pemeriksaan tambahan tersangka itu tergantung situasi saja alias tentatif. Jika kami butuh keterangannya untuk melengkapi berkas, maka akan diperiksa,” jelasnya.

Setelah semua pihak dimintai keterangan, berkas tersangka Agung diserahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. “Kami sangat ingin kasus ini cepat selesai. Makanya sementara ini kami fokus melengkapi berkas tersangka yang belum lengkap,” kata Alfis.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2017. Ketika itu, diduga dilakukan pemotongan Dana Desa di setiap desa. Hasil pemotongan sebesar Rp 4 miliar lebih ditransferkan ke rekening tersangka Agung. Untuk sementara ini penyidikan Polda belum melebar. Penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni Agung. (kov)