TERNATE, NUANSA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) yang baru, Dade Ruskandar, diharapkan agar memiliki komitmen untuk membasmi kasus korupsi di Maluku Utara. Setelah beberapa hari berkantor, langkah Dade Ruskandar yang sudah melakukan silaturahmi dengan sejumlah instansi, termasuk DPRD Malut dan Gubernur, diapresiasi publik.
“Tetapi jangan terlalu dekat. Kalau sangat dekat, maka Kajati sudah terbebani untuk mengusut dugaan korupsi di daerah ini. Kami sarankan Kajati agar tidak begitu membuka ruang lebar kepada pejabat di daerah ini. Silaturahmi boleh saja, tetapi jangan sampai membuat Kajati sudah tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya hanya fokus kasus pidana umum saja,” ujar Juru Bicara KNPI Maluku Utara, Ikhwan Muhammad.
Menurut Ikhwan, jika Dade Ruskandar memiliki komitmen untuk membasmi korupsi, setidaknya Dede harus membuka kembali tiga dugaan megakorupsi yang pernah diusut penegak hukum, tetapi tidak dituntaskan dan dihentikan penyelidikannya.
Tiga dugaan korupsi yang dimaksud adalah dugaan korupsi anggaran proyek jalan dan jembatan penghubung Desa Sayoang-Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 49,5 miliar. Dugaan korupsi anggaran jalan lingkar Maluku Utara senilai Rp 40 miliar dan proyek pengadaan bibit Udang Vaname di Maluku Utara senilai Rp 6,8 miliar.
Proyek jalan dan jembatan Sayoang-Yaba serta proyek jalan lingkar Maluku Utara, anggarannya melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut sekira tahun 2015-2016. Ketika itu, Djafar Ismail menjabat Kepala Dinas PUPR. Sedangkan proyek Udang Vaname, anggarannya melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut. informasinya, yang menangani penuh kegiatan Udang Vaname pada tahun 2016 adalah Plt Kepala DKP sekarang.
“Kalau Kajati Dade Ruskandar ingin menunjukkan komitmennya untuk membasmi korupsi di Maluku Utara, silakan usut tiga dugaan korupsi itu. KNPI memiliki data terkait dugaan korupsi tersebut dan dugaan korupsi lainnya. Yang penting Kajati berkomitmen untuk mengusut, maka KNPI akan serahkan data,” jelas Ikhwan.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi anggaran jalan-jembatan Sayoang-Yaba, jalan lingkar Maluku Utara dan anggaran bibit Udang Vaname, pernah diusut. Untuk Sayoang-Yaba dan jalan lingkar, proses hukumnya dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi. Sedangkan bibit Udang Vaname didiamkan begitu saja. (rii)