Hukum  

Terkait Proyek Udang Vaname, Kejati Sarankan Publik Buat Laporan

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengaku belum menerima laporan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit Udang Vaname senilai Rp 6,8 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara. Maskipun begitu, pihak Kejati berharap ada masyarakat yang mengajukan laporan resmi sehingga proyek tahun 2016 tersebut diusut.

“Memang sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami (Kejati). Saya sudah cek di Intelijen dan Pidsus, belum ada laporan dari masyarakat. Kalau laporan sudah masuk, pasti ditindaklanjuti. Silakan saja kalau ada masyarakat yang mau mengajukan laporan ke Kejati,” jelas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (9/8).

Menurutnya, yang memang sudah dilaporkan ke Kejati adalah dugaan korupsi anggaran jalan dan jembatan penghubung Desa Sayoang-Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sebagaimana diketahui, proyek jalan dan jembatan Sayoang-Yaba dianggarkan pada 2015 lalu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 49,5 miliar.

Pernyataan Richard Sinaga tersebut sekaligus merespons tantangan akademisi Hendra Kasim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar agar memiliki komitmen untuk memberantas kasus korupsi di daerah ini. Sebagai langkah awal, Hendra menyarankan Kajati Dade agar mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit Udang Vaname.

“Untuk Udang Vaname itu, sekali lagi kami sampaikan, laporannya belum masuk ke Kejati. Tentu saja kami merespons positif masuk dari akademisi. Selanjutnya, kalau ada laporan dari masyarakat, kami akan menindaklanjutinya. Jadi silakan kalau ada data untuk buat laporan,” tutupnya mempersilakan. (rii)