TERNATE, NUANSA – Disaat Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memberikan keringanan biaya tes kesehatan kepada mahasiswa, di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) justru terjadi gejolak. Polemik luar biasa terjadi di kampus UMMU lantaran pihak Rektorat tidak memenuhi kewajibannya terhadap dosen dan pegawai.
Bayangkan saja, selama 20 tahun berdiri, gaji dosen dan pegawai di UMMU ternyata di bawah Upah Minumum Provinsi (UMP). Yayasan dan pihak Rektorat sejauh ini tidak menghiraukan desakan yang datang dari dosen dan pegawai agar menaikkan gaji mereka. Desakan itu sebenarnya sudah lama dilakukan, tapi karena sebagian dosen dan pegawai diduga diancam dipecat, sehingga gerakan itu dapat diredam.
Beberapa hari ini terakhir ini ancaman yayasan dan pihak Rektorat kepada dosen dan pegawai kelihatannya tidak mempan lagi. Alhasil, konsolidasi dosen dan pegawai yang menuntut hak berjalan massif, hingga akhirnya terkuak ke publik. Rendahnya kesejahteraan dosen dan pegawai di UMMU sementara ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Pihak Nakertrans yang mengutus mediatornya telah melakukan dua kali mediasi. Hanya saja mediasi itu tidak membuahkan hasil. Rektor UMMU, Prof Saiful Deni memilih tidak hadir. Mediasi terakhir dilakukan Senin (9/8) sekira pukul pukul 10.00 di kantor perwakilan Dinas Nakertrans Maluku Utara di Kelurahan Ubo Ubo, Kota Ternate Selatan.
Dalam pertemuan itu, Rektor justru mengutus dua kuasa hukumnya (PH) yakni Rahim Yasin dan Dr Azis Hakim. Pada pertemuan tersebut sempat terjadi adu mulut antara dosen dan pegawai dengan utusan Rektor. Azis Hakim bahkan mengeluarkan suara dengan nada tinggi. Ia akhirnya dikeluarkan dari ruangan mediasi.
Lantaran mediasi belum menemukan titik temu, mediasi selanjutnya akan dilakukan Kamis (12/8). Juru Bicara Forum Dosen UMMU, Ikra Harun menuturkan, pertemuan pada Kamis nanti harus dihadiri Rektor, Wakil Rektor II Andi Thamrin dan Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Ridwan Ilyas.
Menurutnya, pihak UMMU harus mampu menjelaskan terkait penyesuaian gaji dosen dan pegawai serta harus dibuktikan dengan audit internal dan eksternal oleh akuntan publik. “Dosen dan pegawai yang tergabung dalam forum dosen ini hanya meminta agar hak-hak kami ditunaikan yayasan dan Rektorat. Rektor jangan diam dan bersembunyi,” ujarnya menegaskan.
Sejak berita ini ditayangkan pihak yayasan dan rektorat UMMU belum dapat dihubungi. (udi/kep)