TERNATE, NUANSA – Publik Maluku Utara (Malut) merespons positif pernyataan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Richard Sinaga yang mempersilakan masyarakat untuk mengajukan laporan terkait kasus dugaan korupsi anggaran bibit Udang Vaname.
“Data dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit Udang Vaname gampang saja kita dapat. Tetapi kalau kita sudah laporkan ke Kejati, lalu apakah langsung diproses?. Apa yang disampaikan Kasi Penkum, sudah pasti itu perintah Kepala Kejati yang baru dan kami anggap itu positif. Semoga semangat Kepala Kejati untuk memberantas korupsi benar-benar terwujud,” tutur Aktivis Himpinan Mahasiswa Islam (HMI), Maruf Majid.
Menurut Maruf, dugaan korupsi anggaran bibit Udang Vaname senilai Rp 6,8 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, sebelumnya sudah diusut Polda Maluku Utara. Sehingga itu, ia menyarankan Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut untuk berkoordinasi. “Maksudnya supaya satu lembaga saja yang mengusut dugaan korupsi Udang Vaname dan harus diusut tuntas hingga siapa saja yang terlibat bisa ditangkap,” jelasnya menyarankan.
Maruf menambahkan, jika dugaan korupsi anggaran bibit Udang Vaname diusut serius hingga pelakunya dipenjara, maka akan menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain di Pemprov Malut, sehingga mereka menjadi takut untuk melakukan tindak pidana korupsi. “Lebih khusus lagi di internal DKP Maluku Utara. Kalau dugaan korupsi anggaran Udang Vaname ini diproses serius hingga tuntas, pasti ada efek jera di dalam DKP,” harapnya mengakhiri. (kov)