TERNATE, NUANSA – Konflik di internal Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) makin melebar. Itu karena tuntutan forum dosen dan pegawai UMMU tidak direspons baik oleh yayasan dan Rektor UMMU, Prof Saiful Deni. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara yang berusaha memediasi pun tidak menemukan titik temu.
Pada 24 Agustus 2021, Disnakertrans Maluku Utara akhirnya mengeluarkan surat anjuran yang ditujukan kepada Rektor UMMU, yayasan dan forum dosen. Surat anjuran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans, Ridwan Goal Putra Hasan dan Kepala Seksi PHI, Perselisihan-Pengupahan Mediator Hubungan Industrian Disnakertrans, Zainudin Sangaji.
Dalam surat tersebut menyebutkan, setelah kedua pihak dimintai keterangan, memang benar bahwa UMMU membayar upah/gaji kepada dosen dan pegawai tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait upah minimum Kota Ternate sektor jasa keuangan, perbankan dan lembaga lainnya tahun 2021 sebesar Rp 3. 282. 987.
Pada surat anjuran itu juga pihak Nakertrans mengutip Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1 yang menekankan menyangkaut larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum, junto pasal 88 E ayat 2 yang juga menekankan terkait larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pada pasal 185 Undang-undang cipta kerja klaster ketenagakerjaan pada ayat 1 disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan ketenagakerjaan sebagimana dimaksud dalam pasal 88 E ayat 2, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling singkat Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Ditegaskan dalam surat itu, upah minimun berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah akan pengupayakan agar setiap pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusian, dan setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
Ditegaskan juga dalam surat tersebut bahwa UMMU yang di bawah yayasan telah menerima dosen dan pegawai yang statusnya sebagai tenaga kerja yang mempunyai tiga unsur hubungan kerja, yakni upah, pekerjaan dan perintah, sebagaimana yang tertuang dalam SK pengangkatan dosen dan pegawai yang memuat syart-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, bukan sebagai anggota ataupun pengurus yayasan.
di lembaran terakhir surat tersebut, pihak Disnakertrans menegaskan tiga poin anjuran. Pertama: kepada yayasan/BPH dn Rektor UMMU bersama forum dosen dan pegawai agar dapat menyelesaikan perselisihan itu secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Kedua: agar kedua pihak memberikan jawaban atan anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.
Ketiga: apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka kepada pihak yang berselisih, baik forum dosen pegawai maupun Rektor dan yayasan, agar menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate. (udi/rii)