Hukum  

Kajati “Ditantang” Mengusut Temuan Rp 1,8 Miliar di Disperindag Ternate

Kantor Kejati Maluku Utara. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Maluku Utara untuk mengusut kasus dugaan korupsi, mendapat respons publik. Sebagaimana diketahui, sikap Kajati Dade tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga beberapa hari lalu.

Aktivis HMI Maluku Utara, Maruf Majid mengatakan, harusnya Kajati memerintahkan Kejari jajaran untuk mengusut dugaan korupsi di kabupaten/kota masing-masing, bukan sebatas mendukung. “Kejari jajaran itukan di bawah Kejaksaan Tinggi, jadi Kajati Dade harusnya mengeluarkan perintah, seperti melalui surat edaran atau melalui rapat, bukan sebatas mendukung saja. Kalau misalnya ada Kejari yang tidak mau mengusut korupsi, apakah Kajati Dade diam saja?,” ujarnya menyarankan.

Menurut Maruf, sikap Kajati Dade itu harus diwujudkan, sehingga publik percaya bahwa Kejaksaan Tinggi ternyata masih peka pada pemberantasan korupsi. “Saya justru menantang Kajati Dade agar memerintahkan Kejari Ternate untuk mengusut temuan Rp 1,8 miliar uang retribusi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate,” tuturnya.

Kajati Dade, kata Maruf, harus memiliki komitmen soal pemberantasan korupsi dan mewujudkannya. Pasalnya, belakangan ini kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Maluku Utara sudah berkurang. “Kalau boleh di Kejati dan Kajari se-Malut mengusut tuntas satu kasus korupsi. Sehingga setiap tahun itu Kejaksaan di Maluku Utara ada prestasi,” sarannya menegaskan.

Untuk Kota Ternate, Maruf menyarankan Kajati Dade untuk memerintahkan Kejari Ternate supaya memproses hukum temuan Rp 1,8 miliar di Disperindag Kota Ternate. “Sebenarnya banyak masalah hukum di Ternate yang bisa dibidik Kejaksaan. Selain temuan di Disperindag, ada juga dugaan masalah pembelian lahan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang,” tutupnya. (udi/kov)