Daerah  

Fungsi DPRD Provinsi Maluku Utara Dipertanyakan

Kantor DPRD Maluku Utara. (ft Mahfud NMG)

SOFIFI, NUANSA – Dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK sederajat di Maluku Utara, terbilang menggerkan publik. Ironisnya, baik Gubernur Abdul Gani Kasuba maupun DPRD Provinsi (Deprov), khusus komisi yang membidangi pendidikan, sama-sama tutup mata.

“Anggota DPRD Provinsi harus tahu diri bahwa mereka itu diberi gaji besar untuk menjalankan tugasnya. Ketika masalah besar seperti dugaan jual beli jabatan itu terkuak, wakil rakyat harus maksimalkan fungsi pengawasan, jangan diam. Kalau mereka diam, berarti ada yang tidak beres,” ujar aktivis HMI, Maruf Madjid.

Menurut Maruf, wakil rakyat jangan memaknai fungsi pengawasan mereka sebatas mengawasi penggunaan anggaran. Anggota DPRD Maluku Utara tidak mesti diam ketika ada oknum pejabat di Pemprov yang diduga mentransaksikan jabatan kepala sekolah SMA/SMK sederajat. “Jika didiamkan, maka rusak sudah pendidikan kita, karena sudah pasti kepala sekolah yang dilantik itu akan seenaknya membuat kebijakan, lantaran ia mendapatkan jabatan itu lewat transaksi,” tuturnya.

Maruf menantang anggota DPRD Maluku Utara, lebih khusus komisi yang membidangi pendidikan untuk menyikapi dugaan beli jabatan kepala sekolah. “Sebaiknya anda jangan jadi wakil rakyat, kalau tidak bisa menyambungkan aspirasi rakyat. Begini lah kalau anggota DPRD kita hanya pentingkan pribadi dan kelompok. Ke depan kita harus selektif, jangan lagi salah pilih, karena ujung-ujungnya seperti ini,” sesalnya.

Alumni fakultas hukum Unkhair itu meminta Gubernur Maluku Utara supaya segera membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan jual beli jabatan tersebut. Anggota DPRD Provinsi harus mendorong, sehingga masalah-masalah seperti itu tidak akan terulang akan datang. (kov)