SOFIFI, NUANSA – Praktik korupsi di Maluku Utara (Malut) makin menjadi-jadi. Sayangnya, tidak sedikit oknum pejabat di daerah ini yang diduga menyelahgunakan duit daerah, masih bernapas lega. Penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020, diduga ada yang disalahgunakan.
Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut resmi memproses hukum dugaan anggaran media publikasi covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut. Kepala Dinkes Malut, Idhar Sidi Umar, beberapa hari lalu diperiksa sebagai saksi.
Selain anggaran media, masih banyak dugaan penyalahgunaan dana covid-19 yang belum disentuh penegak hukum. Aktivis HMI, Maruf Majid menantang Kejati dan Polda Malut untuk mengusut penggunaan anggaran panitia khusus (Pansus) DPRD Malut untuk pengawasan covid-19. “Selama ini penegak hukum belum sentuh dugaan penyalahgunaan di kantor wakil rakyat. Bukan tidak mungkin ada masalah, sehingga penegak hukum harus masuk untuk menelusuri,” ujarnya.
Menurut Maruf, ada yang tidak masuk akal dengan penggunaan anggaran Pansus pada 2020 lalu. Bayangkan saja, hanya dalam jangka waktu beberapa pekan saja, anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus tersebut itu nyaris menghabiskan duit Rp 3 miliar yang dialokasikan untuk Pansus.
“Jika penegak hukum diam, maka besok dan seterusnya masalah seperti ini akan terus terjadi. Yang membahas anggaran itu bukan hanya eksekutif, legislatif juga ikut andil, sehingga harus dicurigai. Untuk membongkar masalah di dalam, tidak ada jalan lain, selain penegak hukum melakukan penyelidikan,” desaknya. (rii)