TERNATE, NUANSA– Dua konsultan manajemen balai (KMB) yang diduga memeras kelompok perkumpulan petani pemakai air (P3A) adalah Akmal Mustafa dan Sudarwin Hasyim. Di Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara (Halut), dua pelaku ini diduga menerima uang Rp 300 juta lebih. Tidak hanya di Halut, di Morotai pun keduanya diduga memeras P3A sebesar Rp 44 juta.
Tingkah dua orang ini dianggap merusak nama baik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Keduanya sementara ini diproses hukum di Polres Halut. Pihak BWS juga sudah angkat bicara terkait masalah pungutan liar tersebut.
Kepala BWS Maluku Utara, Kalpin Nur, ST.,MM mengatakan, P3TGAI merupakan kegiatan padat karya yang tujuannya untuk meningkatkan prasarana irigasi yang pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat petani. “Tujuan dari P3TGAI adalah agar petani dapat meningkatkan hasil panennya, merasa ikut memiliki prasarana irigasi serta mendapatkan penghasilan tambahan selama masa pelaksanaan pekerjaan/konstruksi saluran irigasi terutama pada masa pandemi seperti ini,” jelasnya.
Menurutnya, tingkah dua oknum KMB tersebut, yakni SH dan AM, membuat pihak BWS sangat kecewa. Pasalnya, kedua oknum itu diduga telah melakukan pungutan liar terhadap kelompok P3A. “Kami merasa sangat kecewa karena oknum KMB yang seharusnya membantu mendampingi petani malah justru melakukan pemerasan. Terus terang ini juga mencoreng nama institusi kami, padahal mereka sendiri tahu bahwa program ini merupakan bantuan langsung tunai yang diperuntukkan untuk kesejahteraan petani dan meningkatkan ekonomi, ini malah keduanya memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini. Masyarakat sudah susah malah dibuat lebih susah,” sesalnya.
Dengan adanya pungli tersebut, sudah tentu target capaian yang ditentukan P3A tidak optimal. Yang lebih memprihatinkan lagi masyarakat petani yang ikut bekerja tentunya tidak mendapatkan penghasilan tambahan seperti yang diharapkan.
Pungli itu juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi penggunaan uang negara dalam kegiatan P3TGAI ini juga harus dipertangungjawabkan secara administrasi oleh P3A. Padahal, menjadi KMB di BWS ini sudah diberikan honor yang cukup besar serta fasilitas yang memadai.
Kalpin menuturkan, dari segi pengawasan, sebetulnya pihaknya sudah melakukan cukup ketat. “Sejak awal kegiatan pun Kami sudah sering mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungli. Kami sedikit mengancam jika ada yang main-main dalam program ini, maka kami tidak segan-segan untuk memecatnya dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Ini yang sering kami sampaikan di setiap pertemuan baik formal maupun non formal,” tegas Kabalai.
Terkait masalah pungli di Kao Barat, BWS Maluku Utara melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA juga sudah berupaya melakukan mediasi antara oknum KMB dan Paguyuban dengan kelompok-kelompok P3A yang dirugikan di Polsek Kao. Dari hasil mediasi tersebut disepakati bahwa oknum KMB dan Paguyuban yang melakukan pungli bersedia untuk mengembalikan uang hasil pungli ke kelompok P3A dalam jangka waktu satu bulan.
Namun hingga jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2021, hanya oknum Paguyuban saja yang telah mengembalikan uang pungli tersebut kepada kelompok P3A yang dilakukan di Polsek Kao, sedangkan oknum KMB yaitu saudara SH dan AM belum mengembalikan sama sekali uang pungli tersebut kepada petani.
“Dalam kesempatan ini atas nama Kepala BWS Maluku Utara juga saya ingin menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Kapolsek Kao yang telah membantu untuk melalukan mediasi serta memfasilitasi pengembalian uang hasil pungutan liar tersebut” ujar Kalpin.
Namun demikian, lanjut Kalpin, untuk kasus yang melibatkan oknum KMB ini secara kewenangan pihaknya telah menyerahkan kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum selanjutnya. Sebab, dari hasil mediasi disinyalir tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang hasil pungli bahkan terindikasi telah berupaya menyudutkan institusi.
Terlebih semua bukti-bukti tindakan pungli ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak kelompok P3A kepada Kepolisian. “Informasi terakhir yang saya terima, laporan pengaduan P3A ini sudah masuk di Polres Halmahera Utara,” ujarnya.
Sementara Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP), Indra Kurniawan menjelaskan, tugas Konsultan Manajemen Balai (KMB) itu membantu BWS selaku penyelenggara P3TGAI dalam melaksanakan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Jadi tugas KMB itu intinya selain mendampingi petani juga memverifikasi rencana kerja serta hasil pekerjaan P3A, baik secara teknis maupun administrasi.
“Sangat disayangkan justru dengan amanah tugas seperti itu mereka menyalahgunakan wewenangnya untuk mengintimidasi dan melakukan pungli terhadap petani. Kami duga mungkin modus operandinya adalah dengan menakut-nakuti kelompok P3A bahwa tidak akan diberikan bantuan program seperti ini lagi di tahun berikutnya apabila tidak bersedia memberikan sejumlah uang, sehingga petani terpaksa memberikan uang itu,” katanya menduga.
Padahal sekecil apapun sisa hasil usaha oleh kelompok petani dari program ini, mestinya dapat dimasukkan ke kas P3A untuk kemudian hari dapat digunakan dalam pemeliharaan saluran irigasi yang telah mereka bangun sendiri. (fnc/rii)