TERNATE, NUANSA – Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE) dengan tersangka Amin Drakel, akhirnya dinyatakan lengkap. Senin (11/10) pikul 15.21, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) dari PDIP itu diserahkan penyidik Polda Malut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atau yang disebut penyerahan tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka persiapan disidangkan di Pengadilan.
Amin yang mengenakan kemeja putuh digiring ke Kejati menggunakan mobil bernomor polisi DG 1301 KB dan didampingi dua penasehat hukumnya (PH), Fadli Tuanane dan Syafrin S. Aman. Tiba di Kejati, tersangka langsung dibawa masuk ke ruangan pidana umum.
“Iya betul. Hari ini kami dari Kejati Malut telah menerima tahap II, penyerahan tersangka Amin dan barang bukti kasus ITE dari penyidik Reskrimsus Polda,” jelas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.
Menurutnya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya melalui JPU akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan. “Nah, kapan diserahkan ke pengadilan nanti disesuaikan. Tapi kalau semua administrasi sudah lengkap segera dilimpahkan ke pngadilan untuk disidangkan,”tukasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (27/05) lalu, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Malut. Dan, hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU.
Sekadar diketahui, tersangka Amin dilaporkan pada 9 April tahun 2020 oleh Hj. Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE. Amin diduga menuding Hj. Fayakun sebagai pencuri emas. Pernyataan Amin ini bahkan diunggah lewat status Facebook miliknya.
Selain itu, Amin juga pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hj. Fayakun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Berdasarkan vonis, Amin Drakel dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Tapi dalam putusan, Hakim menetapkan pidana terhadap Amin tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari, ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir. Kini, massa percobaan itu sudah berakhir Maret 2021. Hingga berita ini ditayangkan, pihak JPU belum memutuskan untuk menahan Amin Drakel atau tidak. (gon/kov)