LABUHA, NUANSA – Lembaga penegak hukum di Maluku Utara (Malut) mestinya berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, maka praktik korupsi akan terus terjadi di daerah ini, baik di Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota. Sekadar informasi untuk penegak hukum, sekitar Rp 2,5 miliar anggaran yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga fiktif.
Dugaan penyalahgunaan duit sebesar itu terdaftar dalam temuan pemeriksaan audit ketaatan yang dilakukan Inspektorat Halsel periode 1 Januari sampai 31 Mei 2021. Temuan tersebut mencapai Rp 2.529.074.613,24.
Temuan anggaran fiktif itu berupa pengadaan pencetakan karcis retribusi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 66.070.278,24. Belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 26.800.000.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas pada kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 36.690.000,00. Belanja cetak dan belanja perjalanan dinas kegiatan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggung jawaban pemerintah kabupaten/kota tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 302.571.500,00.
Belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyusunan standar harga tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 50.110.000,00. Belanja perjalanan dinas pada kegiatan pengamanan barang milik daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 57.580.000,00. Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sosialisasi Permendagri 77 tahun 2020 pada kegiatan pembinaan penganggaran daerah pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 8.870.000,00
Terdapat kekurangan volume pekerjaan pemasangan wallpanel musala BPKAD sebesar Rp 49.343.635,00. Belanja makanan dan minuman rapat pada kegiatan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran Kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait, berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 45.000.000,00 dan terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 dan biaya transport perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 7.440.000,00
Terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan koordinasi dan penyusunan capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp 10.200.000 berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 12.209.200. Pengadaan pencetakan kartu kendali sebesar Rp 224.250.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan foto copy sebesar Rp 310.600.000 tidak dapat diyakini kewajarannya pada kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
Belanja barang dan atau jasa lainnya pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.308.049.000. Terdapat kekurangan volume barang pada 3 (tiga) kontrak pengadaan sebesar Rp 13.291.000.
Dari total Anggaran (DPA) sebesar Rp 21.128.891.700, realisasi kegiatan per 31 Mei 2021 sebesar Rp 10.738.200.385. Jumlah temuan Rp 2.529.074.613,24.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Aswin Adam saat dihubungi wartawan, mengaku temuan itu hanyalah temuan administrasi. “Itu hanya temuan administrasi dan sudah di tindaklanjuti,” singkat Aswin kepada wartawan Kamis, (7/10) lalu. (rul)