TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek rehabilitasi jembatan Air Bugis Auponhia, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) senilai Rp 3,7 miliar. Empat tersangka yang ditahan pada Kamis (14/10) adalah M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IK selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kepsul tahun 2017, RL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IH sebagai Direktur PT Kristi Jaya Abadi.
Kejati mengambil keputusan untuk menahan empat tersangka tersebut, setelah menerima penyerahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskimsus) Polda Malut. Proyek jembatan Air Bugis itu dikerjakan ketika Hendrata Thes masih menjabat Bupati Kepsul. IH selaku rekanan, ternyata adik ipar dari Hendrata Thes.
IH dan tiga tersangka lainnya digiring ke kantor Kejati Malut pukul 16.39 WIT. Ipar Hendrata Thes itu mengenakan kemeja batik bermotif cokelat. Ia juga memkai masker dan topi berwarna hitam. Masing-masing tersangka didampingi penasehat hukum.
“Benar hari ini (Kamis), Kejati telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi rehabilitasi jembatan Air Bugis dari Krimsus Polda Malut,” jelas Kasi Penkum, Richard Sinaga. Menurutnya, setekah Kejati menerima penyerahan tahap II dari penyidik Polda, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kepsul untuk dilakukan penuntutan.
“Untuk penuntutannya di Kejari Sula. Namun setelah penyerahan tersangka dan barang bukti diterima segera melengkapi adminitrasi untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,”tuturnya. Empat tersangka itu resmi ditahan. Mereka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama selama 20 tahun.
Sebelumnya, Polda Malut hanya menetapkan 2 orang tersangka yakni, IH sebagai Direktur PT Kristi Jaya Abadi dan HT sebagai pelaksana (meninggal dunia). Hanya saja Jaksa Penelitik kembalikan berkas dengan petunjuk sehingga menambah 3 orang tersangka.
Sebagaimana diketahui, pada Mei 2017, Dinas PUPR Kepsul mengalokasikan dana untuk rehabilitasi jembatan Air Bugis sebesar Rp 4,2 miliar pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah dianggarakan pada 4 Mei 2017, dilakukan penandatanganan kontrak dengan pengguna jasa PT. Kristi Jaya Abadi. Setalah penandatangan, kemudian diterbitkan surat perintah mulai kerja dan dilanjutkan dengan berita acara pembayaran kontrak pada 9 Mei 2017 kepada IH selaku Direktur dengan uang muka sebesar Rp 848 juta.
Proses hukum dilakukan Polda Malut pada 8 Mei 2020 lalu sebagai dasar awal diterbitkan laporan polisi LP:51/V/2020 dan diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 11 Mei 2020 dalam perkara dugaan tipikor penyalagunaan dana rehabilitasi Jembatan Air Bugis beton tuntas pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. KJA dengan anggaran sebesar Rp 4.242.513.55 melalui APBD tahun 2017. Kejadian diperkirakan pada 4 Mei 2017 bertempat di Desa Auphonia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepsul.
Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 22 orang terdiri dari Dinas PUPR Kepsul sebanyak 7 orang, PT.KJA 2 orang, ULP 3 orang, Bendahara Umum Kepsul 1 orang, pihak-pihak terkait lainnya sebanyak 9 orang. Namun untuk ahli sebanyak 5 orang dari ahli teknik, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli perbendaharaan Negara, pidana dan perdata.
Berdasarkan berita acara pembayaran pada 7 Agustus telah dibayarakan kepada IH selaku Direktur PT.KJA angsuran pertama sebesar Rp 1,59 miliar untuk pekerjaan jembatan air Bugis. Pada 18 September 2017 berdasarkan berita acara telah dibayarkan kepada tersangka IH angsuran kedua besar Rp1,2 miliar sekian untuk pekerjaan rehabilitasi Jembatan tersebut.
Pada 8 Desember 2017 telah dibayarkan Rp 318 juta untuk ansuran ketiga dan pada 18 Desember 2017 telah dibayarkan kepada IH sebesar Rp 212 juta berdasarkan berita acara pembayaran secara keseluruhan nilai uang yang dibayarkan kepada tersangka IH untuk pekerjaan rehabilitasi Jembatan air Bugis lokasi di desa Auponhia, Mangoli Selatan Kepulauan Sula sesuai kontrak sebesar Rp 4.240.500.135,5. Namun kondisi Jembatan Air Bugis mengalami kerusakan parmanen, akibat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknik yang tercantum dalam kontrak. (gon/kep)