Hukum  

Kejati Malut Disarankan Berani Usut Transaksi Eks Rumah Dinas Gubernur

eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Komunitas Jarod Maluku Utara (Malut) mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Dade Ruskandar, yang beberapa hari terakhir begitu fokus menyelidiki dugaan korupsi anggaran makan minum (mami), operasional bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran pemeliharaan kantor Gubernur Malut.

Meski begitu, Komunitas Jarod menyarankan Kajati Dade agar memerintahkan Kejari Ternate untuk menelusuri dugaan masalah pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Malut di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, senilai Rp 2,8 miliar. “Kalau Kejari tidak bisa memproses hukum, kenapa tidak jika Kejati yang mengusutnya,” tutur Koordinator Komunitas Jarod Malut, Syaiful Bahri pada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (16/10).

Menurut Syaiful, pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Malut sungguh tidak masuk akal. Lahan tersebut dibayar Rp 2,8 miliar, ketika status lahan sah milik pemerintah. Pada Februari 2018 lalu, uang sebesar itu informasinya ditransferkan ke Gerson Yapen, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. “Masuk akal di mana, masa lahan milik pemerintah dibayar oleh pemerintah. Dugaan masalah ini harusnya diusut, supaya menjadi terang,” ujarnya.

Syaiful justru mempertanyakan sikap Kejaksaan yang tidak mau mengusut dugaan masalah pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Malut tersebut. Jika Kejati tidak melakukan proses hukum, maka jangan salahkan publik jika muncul persepsi miring terhadap lembaga adhyaksa tersebut. “Publik pasti bertanya-tanya, ada hubungan apa Pemkot Ternate dengan Kejaksaan Tinggi. Kenapa dugaan masalah di depan mata tidak diusut,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Pemkot Ternate melakukan pembayaran lahan eks Rumah Dinas Gubernur pada Februari 2018. Uang sebesar Rp 2,8 miliar ditransfer ke rekening pihak ketiga yakni Gerson Yapen yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Padahal sebelumnya Gerson Yapen kalah dengan pemerintah di pengadilan. Tak sampai di situ, Gerson juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MK). Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/ 2013, atas gugatan pemilik lahan eks Rumah Dinas Gubernur Malut, sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972 bahwa status pemilik lahan dikembalikan ke pemerintah, bukan milik perorang, termasuk Gerson Yapen.

Jika status lahan sudah dikembalikan ke Pemerintah, maka Pemkot Ternate tidak boleh membayar kepada Gerson Yapen yang bukan sebagai pemilik lahan sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung RI, dan aset tersebut dikembalikan ke pemerintah. (kov)