Hukum  

Saksi Dari ULP Akui Proyek Nautika Diarahkan ke Ikbal Ruray

Suasan sidang kasus Nautika di Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE, NUANSA – Setelah Amin Drakel dan Wahda Z. Imam yang sementara ini menjalani proses hukum dugaan kasus pidana umum, satu lagi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) yang bukan tidak mungkin akan berurusan dengan hukum. Dia adalah Ikbal Ruray. Bagaimana tidak, nama politisi Partai Golkar itu disebut dengan terang dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran Kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (2/11).

Nama Ikbal disebut oleh saksi atas nama Mansur, selaku Sekretaris Pokja I ULP Provinsi Malut. di depan hakim, Mansur menegaskan, Reza, yang saat itu menjabat Ketua Pokja I ULP mengarahkan agar paket Kapal Nautika dan alat simulator diberikan ke Ikbal Ruray. Sebagaimana diketahui, satu dari empat terdakwa dalam kasus ini adalah Ibrahim Ruray, Direktur PT Tamalanrea Karsatama, yang tidak lain adalah adik dari Ikbal Ruray.

Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (2/11).

“Arahan Ketua Pokja itu ke ko IK alias Ikbal Ruray. Namun itu perintah dari siapa, saya tidak tahu. Tapi disampaikan ketua seperti itu. Kemudian soal review saya tidak tahu, karena tidak dilibatkan. Tapi untuk review sistemnya manual. Sebab review dilakukan langsung mantan Ketua Pokja I ULP Malut, yakni terdakwa Reza,” jelas saksi Mansur di depan hakim.

Ia mengungkapkan, pada saat scan tanda tangan saksi juga tidak dihubungi, dan siapa yang memerintahkan scan tanda tangan, ia tidak tahu. “Tapi yang scan itu Zul yang lakukan,” tambahnya. Ia melanjutkan, setelah semua sudah selesai dibuatkan berita acara review baru diketahui. Perusahaan yang diarahkan oleh Ketua Pokja itu yakni PT Tamalanrea Karsatama. Saksi juga mengaku mengetahui Ikbal sebagai anggota DPRD Malut, namun tidak dekat.

Pada saat setelah penetepan pemenang, kata Mansur, pihak PT Semeru Teknik mengajukan sanggahan. Sanggahan itu lantaran tidak terima atau keberatan penetapan Tamalanrea Karsatama sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 7,8 miliar tersebut. Sebab PT Tamalanrea Karsatama tidak mempunyai pengalaman pembuatan kapal, dan yang punya pengalaman pembuatan kapal yakni PT Semeru Teknik.

Menurutnya, terdakwa Ibrahim selaku Direktur PT Tamalanrea Karsatama pada tahap proses tender selalu hadir di Sekertariat Pokja dan bertemu dengan ketua Pokja Reza yang saat ini sebagai terdakwa. Sanggahan itu dibuat oleh Ketua Pokja/terdakwa Reza dan PPK yang mengunggah sanggahan pada sistem. Terkait setuju dan tidak setuju, semua Pokja punya hak. Sementara pada saat evaluasi sudah dilakukan oleh Ketua Pokja. “Saya juga tidak dilibatkan pada saat review,” tutur Mansur.

Sekadar diketahui, kasus ini menyeret empat terdakwa. Mereka adalah Imran Jakub merupakan mantan Kadikbut Malut, Ibrahim Ruray selaku direktur PT Tamalanrea Karsatama, Zainuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Reza sebagai Ketua Pokja I ULP Malut. (gon/rii)