Hukum  

Alien Mus “Melawan”, Kejati “Menyerah”

Ketua Golkar Malut, Alien Mus. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut sudah berupaya persuasif, anggota DPR RI Alien Mus tetap enggan mengembalikan dua mobil dinas milik Pemprov Malut. Mobil jenis Toyota Camry Hybrio tahun 2015 dengan harga Rp693.310,00 dan satu unit Fortuner tersebut digunakan Alien saat masih menjabat Ketua DPRD Malut.

Kepala Kejati Malut, Dade Ruskandar mengatakan, pihaknya siap melakukan apapun upaya hukum agar Ketua DPD I Partai Golkar Malut tersebut mau mengembalikan asset daerah itu. Meski begitu, semua tergantung Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, selaku pemberi kuasa ke Jaksa. “Silakan saja kalau Pemprov mau lapor polisi. Yang jelas kami sudah lakukan berbagai upaya persuasif,” ujar Kajati.

Menurutnya, selama ini Kejati selalu berhasil mengambil asset daerah berupa mobil dinas yang ada di tangan mantan pejabat. Pihak baru mendapat kendala ketika ingin mengambil asset Pemprov yang sementara dikuasai Alien Mus. “Kami sudah ketemu orangnya. Mobilnya juga kami tahu ada di mana. Tetapi orangnya keberatan untuk kembalikan mobil itu. Kami tidak bisa lakukan upaya paksa. Jadi kalau Pemprov ingin tempuh jalur pidana, bisa laporkan ke polisi,” jelasnya.

Selain Alien Mus, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Madjid Husen juga sementara ini masih menguasai satu mobil milik Pemprov Malut. ia juga diduga enggan mengembalikan asset daerah tersebut, meski pihak kejaksaan sudah berupaya melakukan persuasif. Mobil yang berada di tangan Madjid itu bermerk Honda CRV nomor polisi B 1102 PQH. (gon/rii)