SOFIFI, NUANSA – Sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara (Malut), kemungkinan besar akan menyeret Gubernur Abdul Gani Kasuba. Selain 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga diterbitkan tanpa melalui prosedur, belum lama ini muncul lagi beberapa masalah baru. Ada tiga masalah baru di Pemprov muncul ke permukaan pada waktu yang hampir bersamaan.
Uang Makan Minum
Pertama adalah dugaan korupsi uang makan minum Rp 10 miliar lebih di Biro Umum Pemprov. Kegiatan tahun 2020 itu terpaksa diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, lantaran pertanggungjawabannya tidak jelas. Lebih dari 10 saksi telah diperiksa, termasuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsudin A. Kadir, Karo Umum Jamaludin Wua dan bendahara Biro Umum.
Informasi yang dihimpun Jurnalis Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, dugaan korupsi tersebut kemungkinan besar menyeret Abdul Gani Kasuba. Itu sebabnya, sejumlah praktisi hukum, termasuk advokat Iskandar Yoisangadji meminta Kejati memeriksa Gubernur. Hanya saja, sejauh ini pihak Kejati belum mengambil sikap, apakah akan memeriksa Gubernur Abdul Gani Kasuba atau tidak.
Proposal STQ
Masalah kedua adalah pengajuan proposal atas nama Pemprov ke 97 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Malut. Proposal yang resmi diterbitkan 16 Juli 2021 itu ditandatangani Gubernur Abdul Gani Kasuba, dengan nomor 451. 14/1616/5, perihal dukungan/pastisipasi terhadap pelaksanaan seleksi tilawatil qura’an (STQ) nasional. Dalam proposal itu, Pemprov mencantumkan nomor handphone salah satu pejabat Pemprov, Achmad Purbaya, untuk dikonfirmasi perusahaan.
Di proposal Pemprov menegaskan bahwa pelaksanaan STQ tingkat nasional yang dipusatkan di Sofifi, Ibukota Provinsi Maluku Utara, yang digelar pada bulan Oktober 2021 lalu, dengan peserta 34 provinsi, merupakan salah satu agenda nasional penting yang wajib disukseskan oleh seluruh stakeholder dan semua unsur, baik pemerintah maupun swasta dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pemprov menegaskan bahwa sebagai bagian dari sumbangsih dan dukungan terhadap pembangunan di daerah, maka dalam rangka menyukseskan pelaksanaan STQ nasional di Provinsi Maluku Utara, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, dapat memberikan kontribusi dan partisipasi dalam bentuk dukungan dana maupun sarana dan prasarana.
Pemprov meminta kepada masing-masing perusahaan pertambangan yang menyumbang dana, agar mengkoordinasikan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemprov Malut, Ahmad Purbaya yang juga sebagai koordinator usaha dana STQ.
Kepala Biro Humas Pemprov Maluku Utara, Rahwan K. Suamba ketika itu membenarkan bahwa Pemprov mengeluarkan surat tersebut yang dikirim ke 97 perusahaan pertambangan. Menurutnya, STQ adalah milik bersama. Sehingga Pemprov memberitahukan kepada perusahaan pertambangan sebanyak itu untuk mendukung sesuai dengan ketentuan perusahaan. “Iya betul. Secara teknis telah disampaikan kepada perusahaan melalui panitia,” jelasnya.
Selain Kepala Biro Humas, Kelapa BPKPAD Malut Ahmad Purbaya juga mengakui bahwa surat dari tersebut telah disalurkan ke 97 perusahaan pertambangan itu.
Surat dari Pemprov ke 97 perusahaan pertambangan tersebut direspons Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim. Ia menuturkan, pelaksanaan STQ nasional di Maluku Utara tersebut sudah ada ploting anggarannya. “Jika Pemprov meminta bantuan dana kepada perusahaan pertambangan untuk kegiatan STQ, untuk apa dan maksudnya apa? Apakah anggaran STQ yang diploting di APBD itu sudah habis dari awal? Sudah berapa banyak anggaran yang digunakan dan digunakan untuk apa saja?,”ujarnya mempertanyakan.
Menurut Hendra, ada yang aneh dengan kepanitian STQ. Ia mengkhawatirkan ada yang mencari untung dalam pelaksanaan STQ. Sehingga itu, Hendra menyarankan agar bantuan dana dari 97 perusahaan pertambangan harus diaudit yang terbuka dan transparan. Sebab, dana yang yang bersumber dari perusahaan pertambangan sangat berpotensi untuk disalahgunakan.
Proposal Studio Bidadari
Sekira satu pekan kemarin muncul lagi satu masalah baru. Ini merupakan masalah ketika Pemprov Malut. Masalah yang dimaksud adalah pengajuan proposal Biro Humas Pemprov ke dua perusahaan pertambangan, PT. NHM dan PT. Antam. Proposal itu diajukan untuk pembuatan studio bidadari Pemprov Malut.
Parahnya, dalam proposal yang juga terpampang foto Gubernur Abdul Gani Kasuba itu tercantum rekening pribadi milik Karo Humas Pemprov, Rahwan K. Suamba. Masalah ini sudah sampai ke telinga Komisi pemberantasan Korupsi. Di hadapan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta, Gubernur Abdul Gani Kasuba mengaku telah memerintahkan Inspektorat Malut untuk menelusuri pengajuan proposal ke perusahaan tambang itu.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk memproses hukum dugaan gratifikasi tersebut. “Saya memerintahkan kepada Inspektorat segera telusuri permintaan bantuan ke perusahaan yang masuk ke rekening pribadi. Jadi ada Pak Kajati dan Inspektur untuk telusuri semuanya itu,” ujar AGK dalam konferensi pers Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Malut, bertempat di Sahid Hotel.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa persoalan gratifikasi ini menjadi akar dari korupsi. “Jadi perlu diketahui teman-teman wartawan, namanya gratifikasi itu ada pemberian kepada seseorang pribadi yang berhubungan dengan jabatan. Gratifikasi itu lebih banyak sembunyi- sembunyi,” katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan proposal Karo Humas ke perusahaan yang ada dugaan gratifikasi harus ditelusuri peruntukannya untuk apa. “Apakah betul digunakan untuk suatu kegiatan dan bagaimana pertanggung jawabannya? Apakah setiap penerimaan ada tanda terima dan sebagainya? Bahkan harus dipastikan bahwa itu bukan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Alexander mengatakan, terkait kegiatan apabila daerah belum ada anggarannya. Jika sudah ada anggaran kemudian minta sumbangan, hal itu bisa dobel anggaran. “Jadi harus ditelusuri. Sudah disampaikan oleh Pak Gubernur bahwa pihak Inspektorat yang akan melakukan klarifikasi terhadap isu dugaan penerimaan gratifikasi ini,” tandasnya.
Sementara Sekertaris Provinsi Malut, Samsudin A. Kadir mengaku belum mengetahui permasalahannya. Namun demikian, Inspektorat akan melakukan penelusuran ke Humas. “Tetap akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sekadar diketahui, desakan evaluasi terhadap Rahwan K. Suamba sangat beralasan, karena telah menyalahai aturan pemerintahaan yang diketahui mengirimkan proposal bantuan ke PT. Proposal bantuan dalam rangka dukungan Studio Bidadari.
Proposal bantuan itu ditandatangani secara pribadi atas nama jabatan sekaligus penanggungjawab studio, Rahwan K. Suamba disertai nomor rekening dan NPWP atas nama pribadi. Tidak hanya ke perusahaan NHM, proposal itu juga diduga ditujukan ke perusahaan tambang Antam. (tim/kov)