Hukum  

Terkait Uang Makan Minum Pemprov Malut, Komitmen Kejati Diragukan

Kantor Kejati Malut. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait pemberantasan tindak pidana korupsi mulai diragukan. Bahkan, lembaga adhyaksa itu dinilai hanya mencari sensasi, dengan cara membuat heboh ketika melakukan penyelidikan dugaan korupsi, tetapi pada akhirnya kasus dugaan korupsi tersebut didiamkan tanpa alasan yang jelas.

“Terutama terkait kasus dugaan korupsi uang makan minum Biro Umum Pemprov Malut. Kenapa penyelidikan kasus itu sudah didiamkan? Ada apa sebenarnya?. Apakah karena yang diduga terlibat itu orang-orang penting di Pemprov lalu penyelidikannya didiamkan? Kejaksaan Tinggi tidak boleh plin-plan,” tutur aktivis HMI, Maruf Madjid.

Menurutnya, publik Malut menanti terobosan Kepala Kejaksaan Tinggi Dade Ruskandar. Dugaan korupsi uang makan minum setidaknya menjadi pintu masuk Dade Ruskandar untuk mendapat simpati publik. Jika kasus tersebut tidak diusut tuntas, maka Dade Ruskandar sama seperti Kajati-kajati sebelumnya. “Jangan pikir publik tidak memperhatikan. Ketika Kejati diam satu hingga dua pekan, kecurigaan publik makin liar,” tegasnya.

Maruf mengatakan, bukan tidak mungkin publik Malut curiga Kejaksaan Tinggi sudah “main mata” dengan Pemprov, lebih khusus orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum, sehingga penyelidikan kasus itu sudah tidak terdengar lagi. “Pak Kajati Dade Ruskandar harus tahu bahwa publik Malut sangat haus dengan proses hukum kasus korupsi. Karena di daerah ini korupsi tumbuh subur, tetapi penegak hukum sangat tumpul,” tutupnya menegaskan. (rii)