SULA, NUANSA – Pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Sula, terbilang belum baik. Lihat saja, pada 2018 lalu, pengalokasian APBN sebesar Rp 6,7 miliar untuk pembangunan Pasar Rakyat Makdahi, justru diduga disalahgunakan.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar. Hasil perhitungan tersebut telah dikantongi Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula. Meskipun begitu, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita sudah terima hasil audit perhitungan kerugian negaranya. Total kerugiannya Rp 1,7 miliar. Nanti kami berkoordinasi dulu dengan Jaksa untuk melaksanakan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka yang direncanakan lepas tahun baru ini. Sebab sekarang ini Polres masih fokus melaksanakan vaksinasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad kepada wartawan, Senin (27/12).
Soal siapa dan jumlah calon tersangka, Rizal juga belum bisa mengungkapkannya. Ia bernjanji akan menyampaikan setelah selesai dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Pasti saya akan infokan kepada rekan-rekan setelah gelar perkara,” janjinya.
Sekadar diketahui, pembangunan Pasar Rakyat Makdahi Sula pada tahap satu dianggarkan sebesar Rp 1.142.880.119. Sementara untuk pembangunan tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,6 miliar yang melekat pada APBN tahun 2018.
Proyek yang dikerjakan PT. Inasko Cipta Bersama ini diduga terjadi mark up lantaran tidak sesuai nilai kontrak serta kekurangan volume. (*/rii)