HALTENG, NUANSA – Ada-ada saja sikap Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara dan Wakil Bupati (Wabup) Abd Rahim Odeyani. Kedua pucuk pimpinan di Halteng tersebut justru berbeda pendapat, terkait dengan nasib “rakyat kecil”.
Beda pernyataan Edi Langkara dan Abd Rahim itu menyangkut relokasi pedagang yang berjualan di sekitar terminal Kota Weda, Halteng. Awalnya, para pedagang rencana dipindahkan ke Pasar Widi Jaya yang baru saja diresmikan. Pedagang direlokasi dengan alasan: sekitar terminal Kota Weda akan dibangun fasilitas umum.
Pemerintah Halteng bahkan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pedagang. Isi edaran itu sangat tegas: para pedagang diminta segera mengosongkan areal samping terminal Kota Weda. Batas waktu yang diberikan Pemerintah Halteng ke pedagang hinggal tanggal 31 Januari 2022.
Hanya saja, tidak semua pedagang yang berjualan di sekitar terminal Kota Weda mendapatkan lapak di Pasar Widi Jaya yang baru diresmikan. Setidaknya masih ada sekitar puluhan pedagang yang masih belum dapat lapak.
“Yang dapat lapak di Pasar Widi Jaya itu langsung pindah. Namun yang belum dapat lapak ini belum tahu pindah bagaimana,” keluh salah satu pedagang. Para pedagang akhirnya berinisiatif bertemu Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani. Di hadapan para pedagang, orang nomor dua di lingkup Pemerintah Halteng ini berjanji, para pedagang tidak mendapatkan lapak bakal ditempatkan di Weda Plaza.
Bahkan, politisi NasDem ini menegaskan, para pedagang tidak akan dipindahkan hingga semua mendapatkan lapak untuk jualan. “Setelah pertemuan dengan wakil, wakil janji belum bisa pindah karena ada pedagang yang belum dapat lapak,” jelas pedagang.
Anehnya, satu pekan pasca janji Wakil Bupati Halteng diucapkan, tiba-tiba ada spanduk yang dipasang di areal tersebut. Spanduk itu tertulis jelas bahwa para pedagang diperintahkan segera mengosongkan lokasi tersebut.
“Setelah seminggu tiba-tiba ada spanduk suruh kami pindah. Kami siap pindah, tetapi harus pindah ke mana. Tempat jualan mana yang harus kami tuju,” keluh pedagang.
Terbaru, Bupati Halteng Edi Langkara memerintahkan agar lokasi tersebut dikosongkan segera. Batas waktunya tanggal 15 Januari 2022, lokasi tersebut tidak ada lagi lapak para pedagang.
“Ini ada perintah pak bupati agar tanggal 15 itu sudah tidak ada yang jualan di sekitar terminal. Pak bupati perintah para pedang yang tarada dapa lapak itu bagung tenda la bajual. Kalau rumah makan itu bangun tenda, nanti momasa di rumah,” ucapnya, mengulangi yang disampaikan bupati.
Pedagang ini mengaku, tidak semua pedang memiliki rumah. Sebab, ada sebagian pedagang yang lapaknya tidak hanya untuk jualan, tapi langsung jadi tempat untuk tinggal.
“Kalau yang seperti begini, kami harus ke mana dan jualan di mana. Kasihan kami ini hanya pedagang. Kami butuh kebijaksanaan bupati,” keluhnya lagi seraya meneteskan air mata. (*/rii)