Hukum  

KNPI Desak Penegak Hukum Seriusi Dugaan Korupsi di Pemprov Malut

Ketua KNPI Maluku Utara, Irman Saleh

TERNATE, NUANSA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara (Malut) mengajak semua pihak agar fokus mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut. Jika publik cuek, maka proses hukum tindak pidana korupsi tidak maksimal, sekalipun dugaan praktik korupsi di Pemprov Malut dan kabupaten/kota terbilang kian menjadi-jadi.

Ketua KNPI Malut, Irman Saleh menganggap lembaga penegak hukum di Malut tidak begitu serius mengusut kasus dugaan korupsi di Malut. Akibat tidak seriusnya penegak hukum itu, maka pejabat yang diduga korupsi melakukan sesuatu sesukannya dan tidak takut menilep uang rakyat, termasuk merasa dilindungi penegak hukum.

“Kalau saja penegak hukum itu serius, kenapa begitu banyak kasus dugaan korupsi yang termasuk di Pemprov Malut proses hukumnya dihentikan. Soal uang makan minum di Biro Umum yang proses penyelidikannya sudah dihentikan, setidaknya Kepala Kejati Malut menjelaskan secara serius ke publik, tentang apa alasan rasional sehingga proses hukum kasus itu dihentikan. Jika perlu, Kejati buat forum terbuka untuk publik, kemudian menjelaskan ke publik,” ujarnya.

Menurut Irman, jika proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Pemprov sudah dihentikan, kemungkinan proses hukum dugaan korupsi anggaran menara Masjid Almunawwar sebesar Rp 2 miliar akan dihentikan juga. Begitu juga dengan proses hukum anggaran media massa untuk penanganan covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi. “Hampir semua dugaan korupsi yang terjadi di Pemprov Malut itu tidak diusut serius. Justru proses hukumnya dihentikan di tengah jalan,” tuturnya.

Irman juga mengingatkan Kajati dan Kapolda Malut agar berhati-hati dalam penanganan supremasi hukum, apalagi menyangkut penindakan kasus dugaan korupsi. Jika terus-terus menerus penyelidikan kasus dugaan korupsi dihentikan, dengan alasan yang tidak jelas, maka bukan Kepala Kejati atau Kapolda yang tidak lagi dipercaya publik, tetapi Kejaksaan dan Polda lah yang hilang kepercayaan. “Kalau kondisinya sudah begitu, maka publik akan menganggap percuma saja melaporkan kasus korupsi ke dua lembaga itu, tetapi sebaiknya dilaporkan ke KPK,” tegasnya.

Hanya ada satu cara yang harusnya dilakukan Polda dan Kejati Malut agar kembali mendapat kepercayaan publik, yakni menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sementara sudah ditangani. “Kalau sampai kasus-kasus yang sementara ditangani itu tidak bisa diselesaikan, tetapi justru dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, maka jangan salahkan publik jika dua lembaga penegak hukum ini hilang kepercayaan,” tutup Irman yang juga CEO Nuansa Media Grup. (rii)