TOBELO, NUANSA – Pelanksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), MB, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu tahun 2015 senilai Rp 1,3 miliar.
MB diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan uang negara sebesar itu saat masih menjabat Ketua Panwaslu tahun 2015 lalu. Selain MB, mantan Sekretaris dan mantan Bendahara Panwaslu Halut juga resmi berstatus tersangka.
Berkas tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Halut dan tersangka lainnya sementara ini dirampungkan penyidik Kejari. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti. Jika sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua, kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Kejari (Kajari) Tobelo, Halut, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, masih ada kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lain, jika ditemukan cukup bukti, atau ditemukan fakta baru ketika ketika pelaku tersebut (termasuk Plt Kadis PUPR) disidangkan di Pengadilan.
“Sementara ini kami fokus betul pada pemberantasan kasus korupsi, terutama menyangkut dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah di Panwaslu dan lainnya. (fnc/rii)