TERNATE, NUANSA – Publik Maluku Utara (Malut) mulai menaruh perhatian pada dugaan penyalahgunaan anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tahun 2021 di Malut. Sudah saatnya penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi korupsi atau tidak terhadap dana STQ tersebut.
Berhembus kabar, sekitar Rp 20 miliar STQ tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh panitia dan Pemprov Malut. Atas dasar itu, LSM ADKUMHAM (Advokasi Hukum dan HAM) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Polda Malut untuk menelusi dugaan penyalahgunaan anggaran STQ.
“Masyarakat juga harus peka terhadap masalah dugaan korupsi di daerah yang kita cintai. Kalau sampai anggaran STQ itu dikorupsi, ini luar biasa kejahatan yang oknum-oknum tersebut lakukan. Kita juga harus terus mengingatkan penegak hukum untuk selalu fokus pada pemberantasan korupsi,” ujar Direktur ADKUMHAM Malut, Maruf Majid.
Menurut Maruf, aktivis tidak boleh takut atas ancaman para senior yang merusaha melindungi oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Jika ada pemuda yang takut saat ditekan, berarti anak muda tersebut bukanlah aktivis. “Karena yang kita suarakan adalah kebenaran. Jangan takut ketika kita suarakan kebenaran. Mari kita percayakan ke penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana STQ,” tegasnya.
Sementara itu, jauh-jauh hari sebelumnya, sejumlah mahasiswa asal Maluku Utara melakukan aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada demonstrasi yang dilangsungkan beberapa itu, massa aksi mendesak agar KPK memeriksa Ketua Panitia STQ, Bendahara STQ dan Gubernur Maluku Utara. (rii)