SOFIFI, NUANSA – Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba kembali melakukan kesalahan fatal. Ini hubungannya dengan mekanisme perizinan 13 izin usaha pertambangan (IUP). Beruntung, masalah tersebut belum diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat sudah dua kali Gubernur Abdul Gani Kasuba dan instansi teknis menyalahi aturan hukum yang berlaku terkait dengan mekanisme pengusulan dan penerbitan IUP. Selain 13 IUP yang baru-baru ini menggegerkan publik, sebelumnya ada juga 27 IUP yang ditandatangani Gubernur, meski menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, proses teknis untuk pengajukan 13 IUP ke pemerintah pusat, diduga tidak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov, selaku satu dari sekian instansi daerah yang berwenang dalam pengurusan hal teknis pengajuan IUP ke pemerintah pusat.
Diduga, pengajuan IUP ke pusat hanya melalui Dinas ESDM, kemudian ke Sekretaris Provinsi dan selanjutnya ke Gubernur. Sebelum dokumen masuk ke Gubernur, Sekretaris Daerah lebih dulu menyurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk meminta opini hukum.
Lantaran seluruh mekanisme di daerah atas pengajuan 13 IUP itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021, maka Pemprov kembali melayangkan surat ke pemerintah pusat agar membetalkan 13 IUP tersebut. Usulan pembatalan itu termasuk atas telaah DPMPTSP Pemprov.
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Malut, Hasyim Daeng Barang enggen berbicara banyak. Begitu entengnya ia meminta agar masalah tersebut tidak perlu dipolemikkan. Meski begitu, Hasyim kelihatannya menyalahkan penyataan Bambang Hermawan selaku Kepala DPMPTSP. “Pak Bambang buat statement, saya juga buat statement berbeda. Makanya tanyakan ke pak Bambang yang dibatalkan itu apanya,” ujarnya dingin.
Sementara Bambang Hermawan mengakui bahwa proses awal hingga 13 IUP itu diterbitkan pemerintah pusat, adalah sebuah kesalahan. Hanya saja, kesalahan itu tidak disadari Pemprov Malut sejak awal. Awalnya ini kesalahan kami. Dari awal kami menganggap ini hal biasa. Tetapi Kementerian Investasi menganggap ini adalah kelalaian yang harus diperbaiki. Atas dasar itu, kita harus luruskan dengan membatalkan surat gubernur tentang penyampaikan dokumen IUP,” jelas Kepala DPMPTSP.
Menurut Bambang, untuk proses selanjutnya ke pemerintah pusat, sudah menjadi kewenangan DPMPTSP, termasuk terkait pengajuan pembatalan 13 IUP tersebut. Setelah surat Gubernur terkait pengajuan pembatalan IUP ke kementerian, harusnya disampaikan kembali ke DPMPTSP.
Lanjutnya, yang dilakukan Pemprov Malut saat ini adalah menghindari risiko yang lebih besar akibat kesalahan proses awal hingga diterbitkannya 13 IUP tersebut. Sehingga itu, tidak ada jalan lain, selain dilakukan permohonan pembatalan. Nanti kami verifikasi administrasinya, bukan teknisnya,” kata Bambang mengakhiri. (ano/kov)