NUANSA, SOFIFI – Dari 40 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sejauh ini baru 21 OPD yang telah memasukkam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.
Ini artinya, masih ada 19 OPD lagi yang belum memasukkan LKPJ-nya. 19 OPD ini diminta harus memasukkan LKPJ selambat-lambatnya minggu kedua Februari ini.
“Jadi minggu kedua Febuari ini seluruh OPD harus kasih masuk laporan keuangannya ke BPKAD untuk dikonsolidasikan, kemudian disampaikan ke Inspektorat untuk direview dua minggu ke depan,” kata Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya yang ditemui usai pertemuan dengan Kepala BPK Perwakilan Malut, di Kantor Gubernur Malut, Rabu (2/2) tadi.
Menurut dia, pada minggu pertama bulan Maret nanti, seluruh laporan keuangan Pemprov sudah harus selesai dan disampaikan ke BPK. Makanya sebelum disampaikan ke BPK, harus direview dulu oleh Inspektorat.
Dalam pertemuan tadi bersama Gubernur Abdul Gani Kasuba tadi, kata dia, dirinya meminta penekanan terhadap 19 OPD yang belum menyelesaikan LKPJ-nya agar secepatnya diselesaikan.
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini mengungkapkan, 19 OPD ini terlambat memasukkan laporan dengan berfariasi. Ada yang bendaharanya sakit, ada yang masih proses membuat laporan keuangannya, ada juga sisa kas belum disetor, dan bahkan adapula pajaknya belum disetor.
Sehingga 19 OPD itu melalui pertemuan tadi, untuk mendorong dihadapan Gubernur agar 19 OPD ini bisa cepat memasukkan laporan ke Badan Keuangan, agar secepatnya bisa disampaikan ke BPK.
Purbaya menegaskan bagi OPD yang tidak memasukan Laporan keuangan, maka tidak diperbolehkan mengambil uang persediaan (UP).
“Laporan keuangan tidak masuk, mala tidak boleh ambil UP. Kami tetap tahan sampai laporannya selesai dulu. Yang berhak ambil UP itu bagi OPD yang laporannya sudah selesai,” tegasnya. (ano/ask)