Sekprov, Kadis ESDM dan PMPTSP Pemprov Malut Harus Bertanggung Jawab

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Dugaan praktik mafia tambang di tubuh Pemprov Maluku Utara (Malut), mulai menyita perhatian publik luas. Akademisi dan praktisi hukum angkat bicara menyikapi praktik busuk di Pemprov menyangkut izin pertambangan, termasuk masalah 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu menegaskan, telaah yang disampaikan Dinas PMPTSP Malut terhadap 13 IUP dikarenakan ada masalah dalam proses awal pengajuan adalah bukti bahwa Pemprov Malut menyadari ada kesalahan.

“Secara hukum memang tidak ada yang menyimpang, karena soal izin ini Gubernur hanya memiliki hak usul dan rekomendasi, selebihnya urusan pemerintah pusat. Harus dipahami di sini adalah dalam hukum administasi negara. Tindakan hukum pemerintah dipandang sah sepanjang belum ada pembatalan. Apakah oleh pemerintah sendiri atau pengadilan,” jelasnya.

Menurut Abdul Kadir Bubu, jika Gubernur Abdul Gani Kasuba menyadari ada kesalahan, apakah prosedur atau administrasi dan merasa penting melakukan evaluasi demi mengantisipasi risiko hukum yang lebih besar dikemudian hari, maka tindakan Guburnur itu tepat. “Yang saya sesalkan itu saling balas pernyataan antara Kepala ESDM dan DMPTSP di media massa. Karena itu mencerminkan model birokrasi paling buruk. Gubernur harus menindak pejabat yang seperti itu,” pintanya tegas.

Ia juga menjelaskan posisi Gubernur dalam masalah 13 IUP tersebut. Menurutnya, Gubernur hanya mengusulkan pembatalan ke pemerintah pusat, bukan membatalkan. Harus dipahami dengan jelas bahwa pengusulan pembatalan itu tidak sama dengan membatalkan. Kalau membatalkan itu tindakan mandiri yang tidak bergantung pada pejabat lain. Jika ada permasalah hukum, maka pemerintah dianggap mampu bertanggung jawab bukan kepada siapa, tetapi siapa yang bertanggungjawab itu adalah kepala pemerintahan.

“Lain soal kalau ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka di situ melekat tanggung jawab pribadi. Tapi dalam soal ini, jauh sekali kalau dikaitkan dengan masalah pidana, karena ini murni soal hukum administrasi. Kalau ada yang dirugikan dari tindakan Gubernur ini, maka norma yang bekerja dalam soal ini adalah norma hukum administrasi, bukan pidana,” jelasnya.

Harus Bertanggungjawab

Sementara itu, Direktur ADKUMHAM Malut, Maruf Majid mengatakan, pejabat yang harus bertanggungjawab dalam masalah 13 IUP tersebut adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov), Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPMPTSP. Menurutnya, sangat tidak mungkin jika Kepala DPMPTSP tidak tahu menahu pada proses awal.

“Bagi kami, Gubernur pasti meminta pertimbangan ketiga orang ini, mungkin juga dengan Karo Hukum. Jadi, kalau boleh instansi teknis yang terkait dalam pengusulan IUP itu jangan lepas tangan, tetapi harus bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurut Maruf, publik luas sudah tahu dengan benar bagaimana siapa Gubernur Abdul Gani Kasuba, di mana ia selalu menerima pertimbangan dari bawahannya. Atas dasar itu, maka kesalahan yang muncul sekarang, bukan murni kesalahan Gubernur, tetapi juga instansi teknis.

Maruf juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan mafia tambang tersebut. “Kami dapat informasi bahwa masalah IUP di Maluku Utara sementara diselidiki Bareskrim Mabes Polri. Kami berharap masalah ini diusut tuntas, sehingga ada kepastian hukum dan muncul efek jera di kemudian hari,”tutupnya mendesak. (ano/rii)

 

 

Sekadar diketahui, usulan 13 IUP yang kemudian diajukan pembatalan itu sebagai berikut;

 

1.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2875/G Tanggal 19 November 2021An. PT. Arumba Jaya Perkasa.

2.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2890/G Tanggal 19 November 2021An. PT. Kasih Makmur Abadi Blok I

3.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2891/G Tanggal 19 November 2021An. PT. Kasih Makmur Abadi Blok II.

4.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2892/(3 Tanggal 19 November 2021 An. PT. Kasih Makmur Abadi Blok Ill.

5.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2893/G Tanggal 19 November 2021An. PT. Kasih MakmurAbadi Blok IV.

6.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2874/G Tanggal 19 November 2021An. PT. Aneka Niaga Prima.

7.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2873/G Tanggal 19 November 2021An. PT. Cakrawala Agro Besar.

8.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2895/G Tanggal 19 November 2021An. PT. Anugerah Multico.

9.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2894/G Tanggal 19 November 2021An. PT. Smart Marsindo.

10.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2876/G Tanggal 19 November  2021 An. PT. Harum Cendana Abadi Blok I.

I l. Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2877/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Harum Cendana Abadi Blok I l.

12.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2878/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Harum Cendana Abadi Blok Ill.

13.Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2879/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Harum Cendana Abadi Blok IV.