TERNATE, NUANSA – Anggaran hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Ternate, yang diduga disalahgunakan, ternyata totalnya Rp 2 miliar. Tahun 2018 Pemkot senilai Rp 1 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar.
Berdasarkan penelusuran wartawan Nuansa Media Grup (NMG), penggunaan uang sebesar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PKK Ternate, sehingga tercatat dalam temuan lembaga berwenang. Bayangkan saja, sekilipun hanya beberapa kegiatan yang digelar PKK, tetapi anggaran berjumlah miliar itu justru dihabiskan.
Akibat penggunaan anggaran yang tidak masuk akal tersebut, pihak PKK tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Untuk menyelidiki ke mana saja aliran anggaran Rp 2 miliar tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akhirnya melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai klarifikasi, termasuk mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Taufik Jauhar. Selain dia, Bendahara PKK Ternate, ERS juga telah dimintai klarifikasi.
Kepala Seksi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, juga belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi wartawan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari belum memberikan tanggapannya terkait kasus ini.
Sementara itu, Direktur ADKUMHAM Maluku Utara, Maruf Majid meminta Kejari Ternate agar benar-benar serius mengusut dugaan korupsi tersebut. Semua pihak yang diduga menerima aliran dana PKK harus dipanggil dan diperiksa. Jika terbukti bersalah, selanjutnya harus ditetapkan tersangka, kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk diadili.
“Kasus ini harus diusut serius. Kejari jangan semangat di awal saja, tetapi pada akhirnya kasus ini dihentikan. Kalau nantinya dihentikan penyelidikannya, maka publik akan mencurigai ada yang tidak beres dengan lembaga penegak hukum di Kota Ternate,” tutupnya menyarankan. (gon/rii)