TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara (Malut) mulai menunjukkan taringnya dalam hal pemberantasan korupsi. Tentu saja ini tidak terlepas dari upaya serius yang dilakukan Kombes (Pol) Afriandi Lesmana, Direktur Reskrimsus Polda Malut yang belum genap enam bulan bertugas di Maluku Utara.
Kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani serius adalah anggaran Irigasi Kaporo di Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek tersebut dianggarkan Rp 9,8 miliar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Malut telah menetapkan empat orang tersebut. Mereka adalah, LK selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sula, M alias Masykur selaku mantan Sekretaris PUPR, RK alias Rajak selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya dan FP alias Fredi, anggota DPRD Sula dari Partai Demokrat.
Ke empat tersangka telah ditahan. Dua tersangka yang ditahan belakangan adalah Rajak dan Fredi. Tersangka Fredi diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Sula dari Partai Demokrat. Di DPRD, ia sebagai anggota Komisi II. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Malut belum memberikan keterangan resmi, baik itu melalui Kabid Humas atau Dir Reskrimsus.
Sekadar diketahui, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai 9,8 miliar lebih. Keduanya yakni, LK alias Lutfi selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPRKP M. alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun setelah penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, berkas kemudian dikembalikan (P-19) disertai petunjuk jaksa agar menetapkan rekanan pekerjaan.
Penyidik Polda kemudian melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan dua orang tersangka, yakni FP alias Fredi dan RK alias Razak. Saat ini, ke empat tersangka telah ditahan di Polda Malut. (gon/kov)