Penggunaan DAK Rp 7,4 Miliar di Kabupaten Sula Bermasalah

Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. (istimewa)

SULA, NUANSA – Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021, diduga bermasalah. Ini terdapat pada proyek pekerjaan peningkatan jalan penghubung Minaluli-Trans Modapuhi, Kecamatan Mengaoli Utara. Proyek yang diduga bermasalah itu dianggarkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Hanya saja, proyek jalan sepanjang 4,1 kilometer itu belum dibidik penegak hukum, baik itu Kejaksaan maupun kepolisian. Proyek bermasalah ketika pekerjaan jalan baru sepanjang 2,8 kilometer. Dugaan masalah ini mendapat respons anggota DPRD Kabupaten Sula.

Belum lama ini, Komisi III DPRD Kepulauan Sula memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) terkait pekerjaan peningkatan ruas jalan Minaluli-Trans Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, yang diduga bermasalah itu.

Tidak hanya Dinas PUPRPKP, pihak pelaksana pekerjaan juga dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD, Bukit Harapan, Desa Pohea.

Dalam RDP itu terungkap, bahwa pekerjaan peningkatan ruas jalan senilai Rp 7,4 miliar melalui anggaran DAK 2021 dengan Nomor kontrak: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021, tertanggal 14 Mei 2021, ada permasalahan sekitar 400 meter dan potensi dilakukan pembongkaran.

Permasalahan ini disinyalir karena pihak pelaksana pekerjaan tidak menggunakan material sesuai yang tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB). Ketua Komisi III DPRD Sula, Lasidi Leko, mengatakan bahwa dalam RDP itu pihak ketiga mengakui sepanjang 400 meter bermasalah, karena menggunakan material yang tidak sesuai RAB.

“Jika ini benar, maka Kami DPRD Komisi III akan merekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” katanya. Menurut Lasidi, pekerjaan peningkatan ruas jalan Minaluli-Trans Modapuhi itu sepanjang 4,1 kilo. Sementara yang baru dikerjakan sekitar 2,8 kilo, dengan anggaran yang sudah dicairkan sebesar 70 persen dari nilai kontrak.

”Rencana Selasa depan, Komisi III akan turun lapangan melakukan krosscek. Jika terbukti, maka harus dibongkar,” tegas Ketua DPC PBB Sula itu. (ish/rii)