Partai Demokrat Dapat “Ancaman” Balik Dari Tersangka

Logo Partai Demokrat. (istimewa)

SANANA, NUANSA – Partai Demokrat kelihatannya akan menunda Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap FP alias Fredi, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Kaporo senilai 9,8 miliar pada tahun 2018 lalu.

Lihat saja, ketika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sula mengeluarkan pernyataan bahwa akan memproses PAW terhadap Fredi, tersangka kasus dugaan korupsi itu malah membuat ancaman balik. Rusdi Bachmid selaku penasehat hukum (PH) Fredi meminta Partai Demokrat agar terburu-buru memproses PAW terhadap kliennya tersebut, sebelumnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika Partai Demokrat tidak mengindahkan permintaan Fredi, kata Bachmid, pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Prinsipnya kita harus menghormati hak-hak tersangka. Sebab seseorang yang berstatus tersangka, belum tentu menjadi terpidana. Begitu juga dengan orang yang berstatus saksi, bisa saja beralih statusnya menjadi tersangka. Oleh karena itu penting untuk kita memahami asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah,” jelas Rusdi Bachmid kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG).

Menurut Rusdi, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah, bila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lanjutnya, kliennya saat ini baru berstatus tersangka, bukan terpidana, dan proses hukumnya masih berjalan. Oleh sebab, itu sangat prematur jika DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula hendak memproses PAW FP alias Fredi.

“Oleh karena itu selaku penasehat hukum FP, saya meminta kepada Plt Ketua DPC Demokrat Sula untuk menangguhkan proses PAW ataupun pemecatan FP dari keanggotaan Partai Demokrat Sula hingga proses pemeriksaan perkara ini tuntas,” pintanya.

Sekadar diketahui, FP alias Ferdi merupakan Anggota DPRD Sula dari Fraksi Partai Demokrat. Ferdi saat ini mendudukui Komisi II. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Malut atas dugaan korupsi pekerjaan Irigasi Kaporo senilai 9,8 miliar pada tahun 2018 lalu.

Dalam kasus itu, FP berperan sebagai rekanan pekerjaan. Tidak hanya FP yang ditetapkan tersangka. Ada empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta itu. (ish/rii)