MABA, NUANSA – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), sepertinya tidak baik-baik amat. Buktinya, putusan pengadilan yang menghukum Pemkab Haltim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar, hingga sekarang tidak dipatuhi. Padahal, putusan berkekuatan hukum tetap itu dijatuhkan sejak tahun 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Haltim digugat ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada tahun 2020 lalu atas kasus wanprestasi (ingkar janji). Dalam gugatan tersebut, Hermanto selaku penggugat menuntut Pemkab Haltim agar membayar utang sebesar 1,9 miliar lebih. Namun putusan pengadilan yang ditetapkan sejak 24 September tahun 2020 itu, hingga kini belum ditindaklanjuti.
Hermanto melalui kuasa hukumnya, Iskandar Joisangadji kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, gugatan wanprestasi tersebut telah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan putusan Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Sos, pada Pengadilan Negeri Soasio Kelas II. Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh penggugat kepada para tergugat adalah sah menurut hukum.
Bahkan dalam amar putusan tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum para tergugat untuk membayar hutang pokok serta bunga 15 persen dari utang pokok tersebut kepada penggugat sebesar Rp 1.965.000.000.
Majelis juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Para tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 17.746 000. Dalam perkara ini pihak yang digugat yakni, Bupati cq Sekretaris Daerah (Sekda) cq Kepala Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah cq Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah serta Bendahara Gaji Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Haltim, yang kemudian disebut sebagai tergugat I.
Sedangkan Kalla Soleman, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Haltim (dahulu sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Haltim) disebut sebagai tergugat Il.
Selanjutnya Edi Santoso, pekerjaan PNS, jabatan Staf Kantor Camat Wasile Timur Haltim (dahulu Sebagai Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Haltim disebut sebagai tergugat III. Serta Munira Ibrahim, pekerjaan PNS, jabatan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Dan Protokoler Sekretariat Daerah Haltim (dahulu sebagai Bendahara Gaji Bagian Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Haltim disebut sebagai tergugat IV. Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusannya, telah mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi dan bukti di persidangan. Sehingga putusan tersebut sudah tepat dan beralasan hukum.
Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut, maka petitum Nomor 4 sebagaimana dalam perubahan gugatan dapat dikabulkan. Menimbang, bahwa mengenai petitum Nomor 5, oleh karena tuntutan Uit Voorbaar bij Vooraad ini tidak didukung dengan alasan-alasan yang jelas dan bukti-bukti yang cukup, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 191 RBg. Maka menurut majelis hakim, petitum ini tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak.
Mengenai petitum Nomor 6 terkait pembayaran uang paksa (dwangsom) hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang. Dengan demikian, tuntutan uang paksa (dwangsom) sebagaimana dalam petitum Nomor 6 harus ditolak.
Ini karena penggugat dapat membuktikan gugatannya mengenai perbuatan wanprestasi dari para tergugat, sehingga para tergugat berada di pihak yang kalah, maka tepat dan berdasarkan hukum kepada para tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap Petitum Nomor 2 sampai dengan Nomor 7, maka Petitum Nomor 1 dapat dikabulkan untuk sebagian.
“Majelis hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum yang lengkap yang sekiranya relevan hubungannya dengan perkara ini. Sehingga tidak ada urgensinya lagi untuk mempertimbangkan gugatan dan alat bukti lain, selain yang sudah dipertimbangkan,” jelas Iskandar menutup. (gon/ano/kov)