SOFIFI, NUANSA – Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memeriksa Kepala Dinas ESDM, Hasyim Daeng Barang dan Kepala DPMPTSP Bambang Hermawan, terkait dugaan mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, termasuk polemik 13 IUP.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Zulkifli H. Umar mengungkapkan, dua kepala dinas yang diperiksa itu saling menyalahkan. Kepala ESDM menegaskan bahwa dokumen pengusulan 13 IUP ke pemerintah sudah sesuai prosedur. “Kepala ESDM katakan, mereka sudah layangkan surat juga ke Dirjen Kementerian ESDM dan itu sudah melalui hasil telaah, diskusi lintas SKPD, bahkan Sekretaris Daerah juga sudah meminta opini hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati), kemudian dilanjutkan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba dan selanjutnya dikirim ke Kementerian ESDM,” jelasnya.
Hanya saja, kata Zulkifli, Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa surat yang dikirim Gubernur ke Kementerian ESDM itu bermasalah. Sebab, redaksi bahasa yang dicantumkan dalam surat adalah meminta Dirjen untuk mendaftarkan dan meregistrasi 13 IUP tersebut. Di depan anggota Komisi III, Bambang juga mengatakan, surat itu berisiko besar terhadap Gubernur Abdul Gani Kasuba. Sehingga itu, Bambang mengusulkan agar Gubernur membuat surat untuk menarik kembali surat yang dikirim sebelumnya. “Ketika surat itu ditarik, secara otomatis 13 IUP yang awalnya sudah termuat dalam daftar, kembali terhapus,” tutur Zulkifli.
Wakil rakyat menyesalkan sikap Bambang Hermawan yang tidak melibatkan Kepala Dinas ESDM dalam telaah untuk pengusulan surat pembatalan ke pemerintah pusat. Padahal, proses awal pengusulan untuk diterbitkannya 13 itu, Bambang terlibat penuh. “Bambang melakukan telaah setelah ada protes dari publik soal dua IUP yang berada di lokasi yang sama,” tutupnya menjelaskan. (ano/kov)