Megaproyek Terbengkalai, Pemprov Malut Berutang Lagi

Sekprov Malut, Samsudin A. Kadir

SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) secara terang-terangan mengungkapkan akan mengajukan pinjaman lagi ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar 213 miliar. Pemprov beralasan, pengajuan yang akan dilakukan ini untuk sisa pinjaman.

Pasalnya, dari pengajuan Rp 350 miliar, SMI baru mengakomodir Rp 137 miliar. Alasan Pemprov untuk berutang ini untuk membiayai sejumlah megaproyek di Maluku Utara. Bagaimana tidak, sejauh tercatat ada sejumlah proyek yang pekerjaannya terbengkalai. Padahal, sesuai hasil kesepakatan, Pemprov Malut harus melakukan pengembalian pokok pada tahun 2022 ini sebesar 40 persen atau senilai 75 miliar.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsudin A. Kadir kepada wartawan mengatakan, mangkraknya sejumlah proyek yang dibiayai SMI ini karena terjadi beberapa kendala, sehingga pekerjaan sampai berakhir 2021 belum selesai. Alhasil, Pemprov harus melakukan peminjaman kembali dengan PT. SMI.

“Kita telah melewati waktu tahun 2021, namun karena beberapa kendala, sehingga pekerjaan sampai berakhir tahun belum selesai. Makanya kita lakukan pembicaraan dengan pihak SMI, dan mereka siap untuk perpanjangan sampai 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/1).

Menurut dia, pinjaman ke SMI ini merupakan tambahan pinjaman sebelumnya yang melewati batas waktu. Ini karena pekerjaan tidak sesuai progres. “Pinjaman itu dibayarkan sesuai progres pekerjaan. Karena memang progresnya belum selesai, sehingga pembayaran juga belum selesai. Makanya kita harus proses perpanjangan,” katanya.

Ia mengungkapkan, salah satu proyek yang tak mencapai progres adalah pekerjaan jalan Matutin-Ranga Ranga. Di mana progresnya baru mencapai 30 persen. Salah satu alasan penyebab lambatnya progres pekerjaan adalah waktu uang muka termin satu yang lama, sehingga ada keraguan dari rekanan pekerjaan.

“Kita suda sampaikan agar mereka (kontraktor) bekerja saja, karena SMI juga uang pinjaman. Kalaupun nanti tidak dapat kita pinjam, ya pakai APBD. Itu sama saja,” tukasnya. Samsudin sendiri mengakui bahwa perpanjangan pinjaman ini dinilai agak sulit. Meski sudah ada persetujuan SMI, namun Pemprov harus berupaya meyakinkan pimpinan DPRD untuk menandatangani MoU.

“Syaratnya harus MoU juga dengan DPRD. Saat ini kita meyakinkan itu. Kemarin kita sudah lakukan pembahasan dengan komisi III, tapi MoU itu nanti ditandatangani oleh Ketua DPRD,” terangnya. (ano/rii)