TERNATE, NUANSA – Sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang bahkan menyebut hakim PTUN Ambon keliru, direspons balik Hendra Kasim, Penasehat Hukum (PH) Risval Tri Budianto. Ini masih terkait dengan gugatan Risval terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman yang mencopot Risval dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan alasan disiplin.
Hendra Kasim mengatakan, dalam hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur dengan arti “putusan hakim harus dianggap benar”. Sebab itu, putusan hakim harus dibatalkan oleh putusan hakim di atasnya. Maka itulah ada mekanisme banding dalam proses hukum formil.
“Pernyataan Pemkot yang menganggap putusan PTUN Ambon keliru, ya silakan banding. Kami siap hadapi upaya hukum Pemkot. Saya yakin Tim Hukum Pemkot Ternate sangat memahami posisi ini,” jelasnya.
Menurut Hendra, faktanya, dalam putusan ini dengan tegas Pemkot Ternate dinyatakan keliru secara hukum administrasi dalam menerbitkan Keputusan yang menjadi objek sengketa.
Terkait dengan pernyataan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy bahwa Pemkot akan menggugurkan Risval jika mengikuti assessment di Pemkot Ternate, dan termasuk menyentil Undang-Undang nomor 5, bagi Hendra, hal itu bisa menunjukkan kacaunya berhukum di Pemkot Ternate. “Pemkot ini rulle modelnya Pemda di Maluku Utara. Pernyataan tersebut menunjukkan tidak dewasanya Pemkot dalam mengelola pemerintahan. Pak Wali Kota sudah seharusnya mengevaluasi orang-orang seperti ini di pemerintahan Kota Ternate,” tutupnya. (rii)